Tugujatim.id – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag mencatat lebih dari 95 ribu anak menikah dini di Indonesia di bawah usia 19 tahun. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut tingginya angka pernikahan dini banyak berdampak pada keberlangsungan hidup keluarga. Seperti perceraian dini hingga potensi terjadinya kasus stunting.
“Jumlah pernikahan dini anak sangat tinggi, dampaknya bisa ke perceraian dini, pengasuhan tidak sempurna, juga berpotensi keluarga melahirkan anak stunting. Ini tantangan atau masalah Indonesia berikutnya,” ujar Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kemenag.go.id.
Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Eny Retno Yaqut menambahkan, anak menikah dini di Indonesia juga punya berpeluang besar terjadinya kekerasan.
“Mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, bahkan penelantaran,” ucap Eny.
Di sisi lain, Pengadilan Agama dan KUA juga mengalami dilema terkait pengajuan dispensasi nikah. Apabila disetujui, maka jumlah anak nikah dini akan makin meningkat. Namun jika ditolak ditakutkan muncul banyak permasalahan anak melakukan hubungan di luar nikah.
“Kalau disetujui salah, dispensasinya bisa tinggi. Kalau tidak disetujui juga jadi masalah karena anak hasil hubungan telanjur lahir, timbul problema baru terkait pencatatan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Karena itu, Eny meminta pihak KUA mengerahkan penyuluh-penyuluh agamanya untuk menjalin kerja sama dengan dinas pendidikan setempat. Nantinya penyuluh KUA bisa sosialisasi sekaligus membagi modul-modul terkait pencegahan nikah dini ke remaja sekolah.
“Kalau bisa dimasukkan ke salah satu media pembelajaran. Jadi, kami harus jemput bola. Kami berharap remaja datang konsultasi ke KUA. Mereka lebih suka googling, takutnya mereka baca dari website yang salah,” ujarnya.