MALANG, Tugujatim.id – Peringatan tegas diberikan oleh Satpol PP Kota Malang soal usaha kos-kosan. Mereka melarang operasional kos-kosan di Kota Malang yang membebaskan penyewanya campur cowok atau cewek dalam satu lokasi.
Satpol PP Kota Malang pun merespons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat atas maraknya keberadaan kos-kosan atau pemondokan bebas campur antara laki-laki dan perempuan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, sebenarnya aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan. Bunyi Pasal 10 Ayat 1 Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 itu menyatakan bahwa setiap penyelenggara pemondokan dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.
“Jadi pemondokan atau kos bebas sebenarnya telah diatur dan memang dilarang dalam perda,” kata Rahmat pada Selasa (14/02/2023).
Untuk menegakkan perda sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat soal kos-kosan di Kota Malang, dia menggelar operasi penegakan yang menyasar rumah kos yang diduga melanggar aturan. Satpol PP Kota Malang telah menindak tujuh pasangan lawan jenis yang bukan suami istri kedapatan berduaan di dalam kamar kos di Jalan Kolonel Sugiono, awal 2023.
“Tujuh pasangan beserta pemilik kos sudah kami panggil. Mereka kami sanksi tipiring. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.
Satpol PP pun akan terus menggencarkan penegakan perda tersebut untuk menepis citra buruk soal kos-kosan di Kota Malang berstatus bebas campur laki-laki dan perempuan.
“Jadi jangan sampai Kota Malang ini kesannya bebas. Apalagi di sini ini pusat pendidikan,” ujarnya.








