• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kos-kosan di Kota Malang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Peringatan! Larangan Kos-kosan di Kota Malang Disewa Bebas “Cowok-Cewek” kecuali Suami-Istri

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Peringatan tegas diberikan oleh Satpol PP Kota Malang soal usaha kos-kosan. Mereka melarang operasional kos-kosan di Kota Malang yang membebaskan penyewanya campur cowok atau cewek dalam satu lokasi.

Satpol PP Kota Malang pun merespons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat atas maraknya keberadaan kos-kosan atau pemondokan bebas campur antara laki-laki dan perempuan.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, sebenarnya aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan. Bunyi Pasal 10 Ayat 1 Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 itu menyatakan bahwa setiap penyelenggara pemondokan dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.

“Jadi pemondokan atau kos bebas sebenarnya telah diatur dan memang dilarang dalam perda,” kata Rahmat pada Selasa (14/02/2023).

Untuk menegakkan perda sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat soal kos-kosan di Kota Malang, dia menggelar operasi penegakan yang menyasar rumah kos yang diduga melanggar aturan. Satpol PP Kota Malang telah menindak tujuh pasangan lawan jenis yang bukan suami istri kedapatan berduaan di dalam kamar kos di Jalan Kolonel Sugiono, awal 2023.

“Tujuh pasangan beserta pemilik kos sudah kami panggil. Mereka kami sanksi tipiring. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

Satpol PP pun akan terus menggencarkan penegakan perda tersebut untuk menepis citra buruk soal kos-kosan di Kota Malang berstatus bebas campur laki-laki dan perempuan.

“Jadi jangan sampai Kota Malang ini kesannya bebas. Apalagi di sini ini pusat pendidikan,” ujarnya.

Tags: Berita Kota Malang hari iniKos-kosan bebas di Kota MalangKos-kosan di Kota MalangKota Malang hari iniOperasi kos-kosan bebasPenindakan kos-kosan bebas di Kota MalangSatpol PP Kota Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Next Post
Kota Malang darurat jalan berlubang.

Kota Malang Darurat Jalan Berlubang, DPRD Desak Pemkot Perbaiki Aspal Jembatan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID