• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kos-kosan di Kota Malang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Peringatan! Larangan Kos-kosan di Kota Malang Disewa Bebas “Cowok-Cewek” kecuali Suami-Istri

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Peringatan tegas diberikan oleh Satpol PP Kota Malang soal usaha kos-kosan. Mereka melarang operasional kos-kosan di Kota Malang yang membebaskan penyewanya campur cowok atau cewek dalam satu lokasi.

Satpol PP Kota Malang pun merespons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat atas maraknya keberadaan kos-kosan atau pemondokan bebas campur antara laki-laki dan perempuan.

You might also like

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

01/06/2026 10:33 AM
Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

17/05/2026 9:21 AM

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, sebenarnya aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan. Bunyi Pasal 10 Ayat 1 Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 itu menyatakan bahwa setiap penyelenggara pemondokan dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.

“Jadi pemondokan atau kos bebas sebenarnya telah diatur dan memang dilarang dalam perda,” kata Rahmat pada Selasa (14/02/2023).

Untuk menegakkan perda sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat soal kos-kosan di Kota Malang, dia menggelar operasi penegakan yang menyasar rumah kos yang diduga melanggar aturan. Satpol PP Kota Malang telah menindak tujuh pasangan lawan jenis yang bukan suami istri kedapatan berduaan di dalam kamar kos di Jalan Kolonel Sugiono, awal 2023.

“Tujuh pasangan beserta pemilik kos sudah kami panggil. Mereka kami sanksi tipiring. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

Satpol PP pun akan terus menggencarkan penegakan perda tersebut untuk menepis citra buruk soal kos-kosan di Kota Malang berstatus bebas campur laki-laki dan perempuan.

“Jadi jangan sampai Kota Malang ini kesannya bebas. Apalagi di sini ini pusat pendidikan,” ujarnya.

Tags: Berita Kota Malang hari iniKos-kosan bebas di Kota MalangKos-kosan di Kota MalangKota Malang hari iniOperasi kos-kosan bebasPenindakan kos-kosan bebas di Kota MalangSatpol PP Kota Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 10:33 AM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Dima Akhyar kini dipercaya menjabat Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember. Namun, sebelum masuk jajaran direksi...

Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

by Mochamad Abdurrochim
17/05/2026 9:21 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Surabaya Vaganza 2026 berlangsung meriah pada Sabtu malam (16/05/2026) meski sempat dibayangi cuaca mendung dan ancaman hujan....

59 Biksu Thudong di Pasuruan

59 Biksu Thudong di Pasuruan Singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong

by Mochamad Abdurrochim
13/05/2026 10:16 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – 59 Biksu Thudong di Pasuruan singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong, Kota Pasuruan pada Rabu (13/05/2026). Kedatangan...

Drama Korea underrated

10 Rekomendasi Drama Korea Underrated yang Jarang Dibahas, Tawarkan Cerita Realistis dan Menyentuh

by Mochamad Abdurrochim
04/05/2026 2:46 PM
0

Tugujatim.id – Drama Korea underrated sering kali luput dari perhatian, meski menghadirkan cerita yang lebih realistis dan emosional. Di tengah...

Next Post
Kota Malang darurat jalan berlubang.

Kota Malang Darurat Jalan Berlubang, DPRD Desak Pemkot Perbaiki Aspal Jembatan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID