MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto berhasil menyabet penghargaan pelayanan publik predikat A untuk kategori Pelayanan Prima Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lingkup Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (22/02/2023).
Penghargaan tersebut diberikan kepada 47 Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro yang mengacu pada hasil tinjauan dan penilaian yang dilaksanakan Kemenpan-RB terhadap hasil kinerja dari seluruh unit di lingkungan Polri.
Penghargaan yang diserahkan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin yang didampingi Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi mengatakan, dia sangat mengapresiasi seluruh kinerja anggota Polres Mojokerto yang telah berupaya maksimal melayani masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas doa, dukungan, maupun masukan dari masyarakat Kabupaten Mojokerto sehingga Polres Mojokerto dapat terus mengembangkan fasilitas pelayanan publiknya,” kata AKBP Wahyudi.
Selain Polres Mojokerto, tercatat ada sembilan polres lain di jajaran Polda Jatim turut mendapat penghargaan serupa. Yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polresta Banyuwangi, Polresta Malang Kota, Polres Gresik, Polres Malang, Polres Nganjuk, Polres Lamongan, dan Polres Tuban.
Untuk diketahui, penghargaan yang dimaksud berasal dari Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang rutin dilakukan oleh Kementerian PAN-RB setiap tahun.
Kementerian PAN-RB melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia. Indikator penilaian berupa pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).