PASURUAN, Tugujatim.id – Aktivitas tambang yang diduga ilegal masih banyak terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, hasil penelusuran Bareskrim Polri terhadap data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada sebanyak 649 titik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Jawa Timur.
Di mana Kabupaten Pasuruan menjadi wilayah dengan titik tambang yang diduga ilegal paling banyak selain Kabupaten Tuban dan Lumajang.
Berdasarkan data penelusuran Kelompok aktivis lingkungan Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), di wilayah Kabupaten Pasuruan ada 78 titik aktivitas pertambangan sirtu atau galian di Kabupaten Pasuruan.
Di mana hanya 26 di antaranya yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk produksi. Sementara, 51 titik tambang lainnya diduga belum punya izin yang lengkap dan sudah diadukan ke pihak yang berwajib.
37 titik di antaranya diduga memiliki izin usaha (IUP) pertambangan eksplorasi atau pengerukan untuk riset saja tapi tidak boleh diperjualbelikan. Lalu, 15 sisanya baru memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tanpa boleh melakukan eksplorasi apalagi diperjualbelikan.
“Kebanyakan mereka menyalahgunakan izin yang belum lengkap tapi sudah mengeruk dan menjual hasil-hasil tambang,” ujar Ketua PORTAL, Lujeng Sudarto, pada Senin (13/2/2023).
Tak hanya melakukan pelanggaran izin, kata dia, banyak pengusaha tambang yang diduga mengabaikan aturan tentang reklamasi. Sebagian besar areal-areal tambang yang sudah dikeruk langsung ditinggalkan begitu saja. Tanpa ada upaya perusahaan untuk perbaikan dan mengembalikan kondisi kesuburan tanah seperti semula.
“Pemerintah harus tegas dengan adanya moratium untuk membatasi izin pertambangan. Supaya bisa menekan rusaknya ekosistem lingkungan,” ucapnya.
Lujeng menambahkan bahwa ada pula aktivitas tambang yang mempunyai izin tapi diduga menyalahi aturan tata ruang wilayah Kabupaten Pasuruan. Aktivitas tambang tersebut berada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Lujeng, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan No 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan, wilayah Desa Wonosunyo termasuk sebagai kawasan lindung dan kawasan konservasi resapan air. Namun, perusahaan tambang di sana justru mendapat rekomendasi Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dari DLH Pemprov Jatim.
“Padahal, pengajuan perizinan perusahaan tersebut sudah ditolak Pemkab Pasuruan. Kami sudah dua kali melayangkan surat ke DLH Jatim untuk membatalkan rekomendasi izinnya,” imbuhnya.
Desakan pengusutan dan penutupan tambang-tambang yang diduga ilegal ini juga mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyatakan setuju bila tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan ditutup. “Saya dukung, kalau perlu kita sidak sama-sama ke tempat tambang,” ujar Dion, sapaan akrabnya, pada Jumat (17/2/2023).
Menurut Dion, Pemkab Pasuruan harus tegas dan punya solusi kongkrit agar keberadaan aktivitas tambang tidak berdampak buruk bagi kehidupan generasi yang akan datang.
Dia juga meminta komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemkab Pasuruan menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal. “Saya menyerahkan ke Komisi III untuk mendalami permasalahan ini,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menyatakan masih akan mempelajari dulu terkait usulan moratorium atau pembatasan izin tambang-tambang di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, wewenang untuk memberikan izin tambang secara aturan bukan lagi berada di pemda melaikan di Pemprov Jatim.
“Kita kaji ulang dulu dampaknya seperti apa, dan kita akan laporkan ke pimpinan,” ucap Yudha.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan bahwa pihaknya membentuk satgas khusus sebagai tindak lanjut aduan kasus tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Menurut Bayu, maraknya kasus itu di wilayah Jawa Timur tengah menjadi sorotan Pemprov dan Polda Jatim. “Hasil FGD Forpimda Jatim, nanti setiap kota kabupaten dibuat satgas khusus untuk memimalisir tambang ilegal,” ujar Bayu, pada Rabu (22/2/2023).
Kanit Tipidter Polres Pasuruan, Ipda Vani menyatakan bahwa hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan. Polisi masih memeriksa dan mengecek data-data termasuk terkait lokasi puluhan tambang itu.
“Masih kita dalami semua data yang diterima. Untuk hasilnya belum bisa kita sampaikan ke publik karena masih pendalaman,” ujarnya, pada Rabu (22/2/2023).