Modus Cari Kontrakan, Ibu-Ibu di Pasuruan Diduga Curi HP dan Uang Jutaan Rupiah

Dwi Lindawati

Kriminal

Ibu-ibu di Pasuruan.
Eny Handayani, seorang single parent asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri HP dan uang dari sebuah rumah kontrakan di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok. Polsek Bangil)

PASURUAN, Tugujatim.id Bermodus pura-pura cari kontrakan, seorang ibu-ibu di Pasuruan diduga malah curi HP dan uang milik warga. Eny Handayani, 42, seorang single parent alias janda asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ini harus meringkuk di penjara.

Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetyo menjelaskan kronologi dugaan pencurian terjadi pada Jumat (24/02/2023). Dia mengatakan, sekitar pukul 18.00 WIB, Eny Handayani mendatangi rumah milik Nurul Sumiyati, warga Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Awalnya Eny mengaku ingin menyewa kontrakan milik korban.

“Korban merupakan pemilik kontrakan yang hendak disewa pelaku,” ujar Indro pada Senin (27/02/2023).

Ibu-ibu di Pasuruan.
Polisi saat memeriksa TKP dugaan pencurian HP dan uang di rumah kontrakan di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok Polsek Bangil)

Tanpa menaruh curiga, pemilik kontrakan mempersilakan masuk terduga pelaku ke dalam rumahnya. Namun, ibu-ibu di Pasuruan ini memanfaatkan momen ketika korban lengah.

Saat melihat-lihat kamar korban, dia mengambil tas berisi HP dan sejumlah uang milik korban. Tanpa berpamitan, Eny langsung kabur keluar rumah korban.

“Setelah sadar tasnya hilang, korban melapor ke Polsek Bangil,” jelasnya.

Tidak menunggu lama, polisi yang sudah mengantongi identitas terduga pelaku langsung menangkapnya. Eny Handayani disergap di kos-kosan tempat tinggalnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Pandaan.

“Ketika ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti HP Samsung A50 dan uang tunai senilai Rp2 juta,” ungkapnya.

Kini ibu-ibu di Pasuruan ini harus mendekam di kamar tahanan Mapolsek Bangil. Dia terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman lima tahun penjara.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...