MALANG, Tugujatim.id – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjelaskan jika pelaku pembunuhan sadis Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berinisial AP, 17, akan tetap diadili di persidangan anak meski nanti ada kemungkinan persidangannya berlarut-larut dan usia AP melewati 18 tahun.
“Anak menurut pemahamannya adalah usia 18 tahun dari undang-undang itu sendiri. Di situ ada namanya sistem peradilan anak, jadi jika anak melakukan tindak pidana di umur sebelum 18 tahun, maka dianggap anak-anak,” terangnya saat dikonfirmasi tugumalang.id, partner tugujatim.id, beberapa waktu lalu.
Reza menjelaskan si anak yang melakukan tindakan pidana akan dianggap anak selama dia melakukan tindakan tersebut di usia sebelum 18 tahun.
“Meskipun dia ditangkap di usia sudah dewasa, tapi kalau dia melakukan tindak pidana di usia anak-anak, maka tetap dia disidang di persidangan peradilan anak. Jadi, sepanjang ini dia (AP) tetap di persidangan anak,” tegasnya.
Dan pengadilan sendiri akan mengedepankan hak-hak anak meskipun si anak sudah menikah di usia sebelum 18 tahun.
“Intinya, dalam peradilan anak ini mengedepankan hak-hak si anak dan anak meskipun sudah menikah akan tetap dianggap anak jika usianya di bawah 18 tahun,” ujarnya.
Karena itu, masa penahanan tindak pidana yang dilakukan anak-anak sendiri akan dipotong setengah dari masa penahanan orang dewasa.
“Untuk hukum acara kami tetap menggunakan hukum acara pidana, tapi penahanannya berbeda. Misalnya kalau dewasa kan penahanannya 30-60 hari, kalau dia (anak) cuma 10-15 hari, jadi cuma motong setengah,” bebernya.
Reza juga mengatakan jika AP saat ini berusia 17 tahun 6 bulan. Dan masih disebut sebagai anak-anak di mata hukum.
“Usia AP sekarang kan sekitar 17 tahun 6 bulan,” ujarnya. (rap/ln)