• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Usia Hampir 18 Tahun, Pembunuh Sadis Pengusaha ATK Turen Tetap Diadili di Persidangan Anak

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjelaskan jika pelaku pembunuhan sadis Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berinisial AP, 17, akan tetap diadili di persidangan anak meski nanti ada kemungkinan persidangannya berlarut-larut dan usia AP melewati 18 tahun.

“Anak menurut pemahamannya adalah usia 18 tahun dari undang-undang itu sendiri. Di situ ada namanya sistem peradilan anak, jadi jika anak melakukan tindak pidana di umur sebelum 18 tahun, maka dianggap anak-anak,” terangnya saat dikonfirmasi tugumalang.id, partner tugujatim.id, beberapa waktu lalu.

You might also like

Dispensasi kawin di Surabaya.

Dispensasi Kawin di Surabaya Susut 61,63 Persen, Edukasi hingga Tingkat RW Dinilai Berhasil Tekan Pernikahan Dini

18/06/2026 1:14 PM
Pendaki ilegal Gunung Semeru.

BB TNBTS Amankan 15 Pendaki Ilegal Gunung Semeru, Satu Orang Cedera Kaki

18/06/2026 11:28 AM

Reza menjelaskan si anak yang melakukan tindakan pidana akan dianggap anak selama dia melakukan tindakan tersebut di usia sebelum 18 tahun.

“Meskipun dia ditangkap di usia sudah dewasa, tapi kalau dia melakukan tindak pidana di usia anak-anak, maka tetap dia disidang di persidangan peradilan anak. Jadi, sepanjang ini dia (AP) tetap di persidangan anak,” tegasnya.

Dan pengadilan sendiri akan mengedepankan hak-hak anak meskipun si anak sudah menikah di usia sebelum 18 tahun.

“Intinya, dalam peradilan anak ini mengedepankan hak-hak si anak dan anak meskipun sudah menikah akan tetap dianggap anak jika usianya di bawah 18 tahun,” ujarnya.

Karena itu, masa penahanan tindak pidana yang dilakukan anak-anak sendiri akan dipotong setengah dari masa penahanan orang dewasa.

“Untuk hukum acara kami tetap menggunakan hukum acara pidana, tapi penahanannya berbeda. Misalnya kalau dewasa kan penahanannya 30-60 hari, kalau dia (anak) cuma 10-15 hari, jadi cuma motong setengah,” bebernya.

Reza juga mengatakan jika AP saat ini berusia 17 tahun 6 bulan. Dan masih disebut sebagai anak-anak di mata hukum.

“Usia AP sekarang kan sekitar 17 tahun 6 bulan,” ujarnya. (rap/ln)

Tags: Berita pembunuhan pengusahaKabupaten MalangKasus pembunuhanKasus pembunuhan pengusaha ATKKasus perampokan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Dispensasi kawin di Surabaya.

Dispensasi Kawin di Surabaya Susut 61,63 Persen, Edukasi hingga Tingkat RW Dinilai Berhasil Tekan Pernikahan Dini

by Dwi Linda
18/06/2026 1:14 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (diska) hingga 61,63 persen. Penurunan angka dispensasi...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

BB TNBTS Amankan 15 Pendaki Ilegal Gunung Semeru, Satu Orang Cedera Kaki

by Dwi Linda
18/06/2026 11:28 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memastikan seluruh pendaki Gunung Semeru yang masuk melalui...

Fraksi Gerindra.

Dialog MBG Memanas, Demonstran Soraki Fraksi Gerindra Sanjung Program Prabowo 

by Dwi Linda
18/06/2026 10:37 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Dialog antara perwakilan DPRD Kota Malang dengan ratusan demonstran di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/06/2026),...

Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

by Dwi Linda
18/06/2026 10:00 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik ternyata tidak selalu identik dengan jadwal paling pagi atau paling cepat sampai tujuan....

Next Post
Cak Nurasim, Ketua Organisasi Pendowo Bangkit (Penduduk Lakardowo Bangkit), organisasi yang getol untuk melawan pencemaran limbah di desanya yang diduga dicemari oleh PT PRIA. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim.

Warga Lakardowo Mojokerto Menolak Keputusan FABA Bukan Limbah Berbahaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID