Usia Hampir 18 Tahun, Pembunuh Sadis Pengusaha ATK Turen Tetap Diadili di Persidangan Anak

Redaksi

News

Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)
Humas PN Kepanjen Reza Aulia saat menjelaskan soal pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjelaskan jika pelaku pembunuhan sadis Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berinisial AP, 17, akan tetap diadili di persidangan anak meski nanti ada kemungkinan persidangannya berlarut-larut dan usia AP melewati 18 tahun.

“Anak menurut pemahamannya adalah usia 18 tahun dari undang-undang itu sendiri. Di situ ada namanya sistem peradilan anak, jadi jika anak melakukan tindak pidana di umur sebelum 18 tahun, maka dianggap anak-anak,” terangnya saat dikonfirmasi tugumalang.id, partner tugujatim.id, beberapa waktu lalu.

Reza menjelaskan si anak yang melakukan tindakan pidana akan dianggap anak selama dia melakukan tindakan tersebut di usia sebelum 18 tahun.

“Meskipun dia ditangkap di usia sudah dewasa, tapi kalau dia melakukan tindak pidana di usia anak-anak, maka tetap dia disidang di persidangan peradilan anak. Jadi, sepanjang ini dia (AP) tetap di persidangan anak,” tegasnya.

Dan pengadilan sendiri akan mengedepankan hak-hak anak meskipun si anak sudah menikah di usia sebelum 18 tahun.

“Intinya, dalam peradilan anak ini mengedepankan hak-hak si anak dan anak meskipun sudah menikah akan tetap dianggap anak jika usianya di bawah 18 tahun,” ujarnya.

Karena itu, masa penahanan tindak pidana yang dilakukan anak-anak sendiri akan dipotong setengah dari masa penahanan orang dewasa.

“Untuk hukum acara kami tetap menggunakan hukum acara pidana, tapi penahanannya berbeda. Misalnya kalau dewasa kan penahanannya 30-60 hari, kalau dia (anak) cuma 10-15 hari, jadi cuma motong setengah,” bebernya.

Reza juga mengatakan jika AP saat ini berusia 17 tahun 6 bulan. Dan masih disebut sebagai anak-anak di mata hukum.

“Usia AP sekarang kan sekitar 17 tahun 6 bulan,” ujarnya. (rap/ln)

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...