SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) menyediakan layanan pengaduan para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dimulai Senin (03/04/2023). Kamu tidak menerima THR Lebaran? Silakan lapor.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. THR Lebaran wajib dibayar setidaknya seminggu sebelum sebelum hari raya keagamaan tiba.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanakaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disebutkan beberapa poin.
Pertama, penerima THR bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kedua, untuk pekerja yang sudah punya masa kerja satu tahun, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan jika kurang satu tahun diberikan proporsional sesuai perhitungan, masa kerja (bulan): 12×1 bulan upah. Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Nah, jika ada pekerja Surabaya yang tidak mendapat THR Lebaran sesuai haknya, maka dapat melaporkan kepada disnaker.
Pemkot Surabaya membuka layanan pengaduan di tiga kanal secara offline di Kantor Disnaker di Jalan Penjaringan Asri No 36 dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Sedangkan secara online dapat menghungi nomor 08882000667287.
“Setiap tahun persoalan THR ini masih sering muncul. Terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Tiap tahun kami selalu membuka posko aduan ini,” kata Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini pada Senin (03/04/2023).
Untuk diketahui, pada 2022 Disnaker Surabaya menerima 21 aduan, 19 di antaranya telah diselesaikan. Dua kasus belum terselesaikan karena ada masalah administrasi.
“Setelah mendapat pengaduan itu, maka kami akan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan begitu, kami berharap ada titik temunya,” ujarnya.
Zaini mengimbau kepada para pekerja untuk melapor ke posko THR Lebaran bila mendapat kendala terkait haknya, dapat dilakukan secara individu maupun kelompok. Selain itu, dia juga mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja agar membayar THR sesuai batas waktu yang diberikan.








