• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
THR Lebaran.

Ilustrasi kantor Disnaker Surabaya, salah satu lokasi posko pengaduan THR Lebaran 2023. (Foto: dok. Dinkominfo Surabaya)

Tak Dapat THR Lebaran 2023, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Disnaker Surabaya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) menyediakan layanan pengaduan para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dimulai Senin (03/04/2023). Kamu tidak menerima THR Lebaran? Silakan lapor.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. THR Lebaran wajib dibayar setidaknya seminggu sebelum sebelum hari raya keagamaan tiba.

You might also like

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanakaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disebutkan beberapa poin.

Pertama, penerima THR bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kedua, untuk pekerja yang sudah punya masa kerja satu tahun, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan jika kurang satu tahun diberikan proporsional sesuai perhitungan, masa kerja (bulan): 12×1 bulan upah. Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Nah, jika ada pekerja Surabaya yang tidak mendapat THR Lebaran sesuai haknya, maka dapat melaporkan kepada disnaker.

Pemkot Surabaya membuka layanan pengaduan di tiga kanal secara offline di Kantor Disnaker di Jalan Penjaringan Asri No 36 dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Sedangkan secara online dapat menghungi nomor 08882000667287.

“Setiap tahun persoalan THR ini masih sering muncul. Terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Tiap tahun kami selalu membuka posko aduan ini,” kata Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini pada Senin (03/04/2023).

Untuk diketahui, pada 2022 Disnaker Surabaya menerima 21 aduan, 19 di antaranya telah diselesaikan. Dua kasus belum terselesaikan karena ada masalah administrasi.

“Setelah mendapat pengaduan itu, maka kami akan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan begitu, kami berharap ada titik temunya,” ujarnya.

Zaini mengimbau kepada para pekerja untuk melapor ke posko THR Lebaran bila mendapat kendala terkait haknya, dapat dilakukan secara individu maupun kelompok. Selain itu, dia juga mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja agar membayar THR sesuai batas waktu yang diberikan.

Tags: Aduan posko THR 2023Berita Kota Surabaya hari iniDisnaker Kota SurabayaKota Surabaya hari iniLebaran 2023Pekerja Kota SurabayaPosko aduan THR 2023THR 2023
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Next Post
Kuliner khas Timur Tengah.

5 Kuliner Khas Timur Tengah di Kawasan Ampel Surabaya, Cocok untuk Buka Puasa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID