TUBAN, Tugujatim.id – Bagi beberapa kelompok diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Mereka mendapatkan keringanan tidak menqada atau menggantinya di lain hari puasa. Namun, begini cara membayar fidyah puasa atau dendanya.
Anda yang bingung cara membayar fidyah puasa tidak perlu khawatir. Beberapa orang memang tidak perlu mengganti puasanya. Mereka hanya cukup membayar fidyah puasa. Karena itu, simak ya penjelasan berikut ini!
Siapa sih yang Tidak Mampu Berpuasa?
1. Orang Tua Renta
Orang yang berusia lanjut yang benar-benar tidak sanggup menjalankan puasa. Kewajiban cara membayar fidyah puasanya bagaimana? Yaitu satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk diketahui, mud itu satuan takaran yang tidak mudah dikonversi dalam satuan berat. Untuk menyetarakannya, sebagian ulama menakar satu mud dengan timbangan seberat 0,6 kg. Menurut ulama syafi’iyah, takaran satu mud (misalnya beras) memiliki ukuran yang setara dengan bobot 675 gram/6,75 ons beras.
2. Orang Sakit Parah
Orang sakit yang tidak memiliki harapan kesembuhan sehingga tidak sanggup berpuasa. Seperti halnya orang tua renta, orang yang sakit juga tidak wajib untuk mengganti puasanya.
3. Wanita Hamil atau Menyusui
Wanita hamil atau yang tengah menyusui juga diperbolehkan untuk menanggalkan berpuasa. Hal tersebut ada kekhawatiran kepayahan saat mengandung anak atau malah membahayakan keselamatan anak yang di kandungnya. Kemudian mereka wajib menggantinya dengan berpuasa.
Meski begitu, ada dua faktor untuk wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa. Pertama khawatir keselamatan dirinya atau dirinya dan anaknya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah. Kedua kalau hanya kekhawatiran keselamatan janinnya, maka wajib membayar fidyah.
Gimana Cara Membayar Fidyah Puasa?
Pertama kadar dan jenisnya yang dilakukan adalah satu mud makanan pokok setiap harinya dalam meninggalkan puasa. Makanan pokok masyarakat Indonesia yakni beras.
Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Bayar fidyah diberikan kepada fakir miskin. Semisal meninggalkan puasa 10 hari. Maka harus membayar 10 mud. Boleh diserahkan kepada satu orang fakir miskin.
Cara Niat Fidyah
Niat fidyah puasa bagi orang sakit dan orang tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya :“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”
Kapan Mengeluarkan Fidyah?
Membayar bagi orang tua renta maupun sakit keras dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah salat Subuh untuk setiap harinya puasa. Boleh juga terbenamnya matahari di malam harinya. Atau juga diakhirkan hari berikutnya, pun bahkan di luar bulan Ramadhan. Jadi tidak usah bingung lagi cara membayar fidyah puasa.







