Tugujatim.id – Kabar menyedihkan datang dari Tupperware, perusahaan wadah makanan dan minuman ternama asal Massachusetts, Amerika Serikat. Terbaru, diduga Tupperware terancam bangkrut usai mengumumkan alami kesulitan keuangan diduga akibat penjualan yang merosot hingga saham yang anjlok pada Jumat (07/04/2023) waktu setempat.
Tupperware terancam bangkrut usai melaporkan keuangannya pada 2022, ada penurunan penjualan sebesar 18 persen dari tahun sebelumnya. Akibatnya, mereka rugi senilai $ 28,4 juta atau Rp421,6 miliar. Penyebab kerugian karena rendahnya penjualan dan rendahnya marjin operasional disertai peningkatan tarif pajak.
Selain itu, Tupperware kini tengah berupaya perbaikan struktur modal bersama dengan penasihat keuangan. Jika upaya ini tidak berhasil, mereka ragu Tupperware bisa bertahan.
Sementara itu, Presiden dan CEO Tupperware Brands Miguel Fernandez mengatakan, perusahaan berupaya mengurangi dampak dengan memperbaiki keuangan.
“Perusahaan berupaya apa pun yang kami bisa untuk mengurangi dampak dari kejadian yang baru berlangsung (kesulitan keuangan). Kami mengambil langkah secepatnya dengan cari dana tambahan dan memperbaiki keuangan kami,” ujar Miguel Fernandez.
Tupperware dalam rilisnya juga menyebut mendapat surat peringatan dari New York Stock Exchange (NYSE) bahwa mereka terancam delisting dari pasar modal. Untuk diketahui, delisting artinya saham tidak bisa diperjualbelikan lagi di pasar modal.
Karena itu, Tupperware tidak bisa menyetorkan laporan 10-K tepat waktu. Nah, laporan 10-K adalah laporan keuangan sebuah perusahaan yang harus disetorkan kepada investor setiap tahun. Aturan ini dibuat oleh US Securities and Exchange Commision (SEC) agar investor mengetahui kondisi keuangan sebuah perusahaan sebelum mereka menentukan apakah akan akan membeli atau menjual saham mereka.
Tupperware kini tengah meminta keringanan pada SEC agar bisa mendapat tambahan waktu untuk menyerahkan laporan 10-K.
“Perusahaan (Tupperware) diharapkan menyerahkan laporan 10-K dalam waktu 30 hari. Tapi, kami tidak menjamin bisa menyerahkannya dalam jangka waktu tersebut. Perusahaan dan auditor membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan persiapan dan audit laporan keuangan, termasuk laporan ulang dari laporan keuangan yang sebelumnya bermasalah,” tulis rilis tersebut.








