• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya terkait kasus represi yang dialami Nurhadi Tempo.(Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya terkait kasus represi yang dialami Nurhadi Tempo.(Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Polda Jatim Memanggil Ketua AJI Surabaya untuk Dimintai Keterangan Terkait Kasus Nurhadi Tempo

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Terkait perkembangan terbaru dari kasus represi (kekerasan) yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, masih berlanjut hingga hari ini (14/04/2021). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim masih melakukan penyelidikan.

Tercatat pada Selasa (13/04/2021), Polda Jatim memanggil Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Eben Haezer untuk dimintai keterangan. Eben dimintai keterangan dengan didampingi pengacara dari LBH Lentera dan LBH Surabaya yang menjadi bagian dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis. Sebelumnya, penyelidik juga telah meminta keterangan dari dua redaktur Tempo serta anggota Dewan Pers.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengungkapkan bahwa penyelidik memberi 14 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00-14.30 WIB. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar tentang status keanggotaan Nurhadi di organisasi AJI Surabaya.

“Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya,” terang Eben Haezer dari rilis yang dikirim AJI Surabaya pada Tugu Jatim Rabu (14/04/2021).

Selain itu, juru bicara bidang hubungan media di Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis tersebut menambahkan, penyelidik juga menanyakan tentang kedatangan Nurhadi pada 27 Maret 2021 malam di gedung resepsi pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Ahmad Yani.

“Penyelidik bertanya apakah kedatangan Nurhadi ke sana tanpa surat undangan, tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di organisasi AJI?” jelasnya.

Dari pertanyaan itu, Eben menyatakan di kalangan jurnalis, apa yang dilakukan Nurhadi dengan datang ke acara tersebut tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari investigasi untuk mengejar klarifikasi kepada Angin.

“Apalagi, Nurhadi datang ke lokasi dengan persiapan khusus, misalnya mengenakan busana batik seperti halnya tamu pesta pernikahan pada umumnya,” jelasnya.

“Jadi dalam hal ini, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun Kode Etik Jurnalistik yang diakui oleh AJI,” imbuhnya.

Menurut Eben, kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan untuk mendapat keterangan dari Angin Prayitno Aji yang tersangkut kasus suap pajak yang kini ditangani oleh KPK. Dia datang ke sana karena selama ini Tempo belum berhasil mendapatkan kesempatan melakukan wawancara dengan Angin terkait kasus tersebut.

“Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari kode etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka, diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya,” tuturnya.

Selain itu, menganggap kedatangan Nurhadi ke sana dengan “berpura-pura” sebagai tamu resepsi merupakan bagian dari metode investigasi. Cara-cara seperti itu lazim dipergunakan dalam liputan investigasi untuk mengungkap isu-isu yang menjadi kepentingan publik.

“Toh, pada akhirnya Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis. Dan kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya,” ujarnya.

Tags: AJI Kota SurabayaAksi demo soal Nurhadi TempoBerita Nurhadi TempojurnalisJurnalis TempoKasus kekerasan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Ilustrasi seseorang sedang menulis surat. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

5 Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Membuat Cover Letter

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID