SURABAYA, Tugujatim.id – Terkait perkembangan terbaru dari kasus represi (kekerasan) yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, masih berlanjut hingga hari ini (14/04/2021). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim masih melakukan penyelidikan.
Tercatat pada Selasa (13/04/2021), Polda Jatim memanggil Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Eben Haezer untuk dimintai keterangan. Eben dimintai keterangan dengan didampingi pengacara dari LBH Lentera dan LBH Surabaya yang menjadi bagian dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis. Sebelumnya, penyelidik juga telah meminta keterangan dari dua redaktur Tempo serta anggota Dewan Pers.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengungkapkan bahwa penyelidik memberi 14 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00-14.30 WIB. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar tentang status keanggotaan Nurhadi di organisasi AJI Surabaya.
“Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya,” terang Eben Haezer dari rilis yang dikirim AJI Surabaya pada Tugu Jatim Rabu (14/04/2021).
Selain itu, juru bicara bidang hubungan media di Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis tersebut menambahkan, penyelidik juga menanyakan tentang kedatangan Nurhadi pada 27 Maret 2021 malam di gedung resepsi pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Ahmad Yani.
“Penyelidik bertanya apakah kedatangan Nurhadi ke sana tanpa surat undangan, tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di organisasi AJI?” jelasnya.
Dari pertanyaan itu, Eben menyatakan di kalangan jurnalis, apa yang dilakukan Nurhadi dengan datang ke acara tersebut tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari investigasi untuk mengejar klarifikasi kepada Angin.
“Apalagi, Nurhadi datang ke lokasi dengan persiapan khusus, misalnya mengenakan busana batik seperti halnya tamu pesta pernikahan pada umumnya,” jelasnya.
“Jadi dalam hal ini, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun Kode Etik Jurnalistik yang diakui oleh AJI,” imbuhnya.
Menurut Eben, kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan untuk mendapat keterangan dari Angin Prayitno Aji yang tersangkut kasus suap pajak yang kini ditangani oleh KPK. Dia datang ke sana karena selama ini Tempo belum berhasil mendapatkan kesempatan melakukan wawancara dengan Angin terkait kasus tersebut.
“Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari kode etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka, diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya,” tuturnya.
Selain itu, menganggap kedatangan Nurhadi ke sana dengan “berpura-pura” sebagai tamu resepsi merupakan bagian dari metode investigasi. Cara-cara seperti itu lazim dipergunakan dalam liputan investigasi untuk mengungkap isu-isu yang menjadi kepentingan publik.
“Toh, pada akhirnya Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis. Dan kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya,” ujarnya.