Disnaker Kabupaten Kediri Buka Posko Aduan Buruh jika Pengusaha Tak Beri THR

Gigih Mazda

News

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi. (Foto: Dokumen/Arman Fuadi) disnaker kabupaten kediri thr posko aduan
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi. (Foto: Dokumen/Arman Fuadi)

KEDIRI ,Tugujatim.id – Meskipun masih di awal Ramadan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri bergerak cepat untuk membuka posko pengaduan. Khususnya, untuk memastikan setiap pekerja buruh mendapatkan upah Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil.

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi, mengatakan membuka posko pengaduan bagi pekerja buruh yang tidak mendapatkan hak THR-nya.

“Kita ada posko THR keagamaan disini. Bila ada pengaduan THR silahkan mengadu disini,” kata Arman.

Dia juga mengungkapkan dari kejadian tahun lalu masih belum ada pengaduan terkait hak THR para pekerja buruh. Meski sudah dibuka posko pengaduan THR keagamaan, berserta sanksi teguran, denda bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran.

Pengawasan adanya pelanggaran, disebutkan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bernaung dibawah dinas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Dan bertempat di pos BLK Gesang Sewu Pare Kabupaten Kediri.

“Di kita (Disnaker) hanya melakukan tugas-tugas pembinaan dan sosialisasi. Dan nanti yang memberi sanksi pemeriksaaan adalah pengawas ketenagakerjaan,” tuturnya.

Disebutkan yang berhak menerima pembayaran THR ialah pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Beserta besaran ketentuan seperti selama bkerja secara terus-menerus 12 bulan akan diberi 1 kali upah kerja.

Selanjutnya kurang dari 12 bulan, akan dihitung rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. “Kita ada forum komunikasi grup WA (WhatsApp) HRD personalia perusahaan. Kita bagikan informasikan sudah tau, juga dimedia masa dan medsos (media sosial, red) Disnaker kita sampaikan,” pungkasnya.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...