KEDIRI ,Tugujatim.id – Meskipun masih di awal Ramadan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri bergerak cepat untuk membuka posko pengaduan. Khususnya, untuk memastikan setiap pekerja buruh mendapatkan upah Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil.
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi, mengatakan membuka posko pengaduan bagi pekerja buruh yang tidak mendapatkan hak THR-nya.
“Kita ada posko THR keagamaan disini. Bila ada pengaduan THR silahkan mengadu disini,” kata Arman.
Dia juga mengungkapkan dari kejadian tahun lalu masih belum ada pengaduan terkait hak THR para pekerja buruh. Meski sudah dibuka posko pengaduan THR keagamaan, berserta sanksi teguran, denda bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran.
Pengawasan adanya pelanggaran, disebutkan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bernaung dibawah dinas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Dan bertempat di pos BLK Gesang Sewu Pare Kabupaten Kediri.
“Di kita (Disnaker) hanya melakukan tugas-tugas pembinaan dan sosialisasi. Dan nanti yang memberi sanksi pemeriksaaan adalah pengawas ketenagakerjaan,” tuturnya.
Disebutkan yang berhak menerima pembayaran THR ialah pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Beserta besaran ketentuan seperti selama bkerja secara terus-menerus 12 bulan akan diberi 1 kali upah kerja.
Selanjutnya kurang dari 12 bulan, akan dihitung rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. “Kita ada forum komunikasi grup WA (WhatsApp) HRD personalia perusahaan. Kita bagikan informasikan sudah tau, juga dimedia masa dan medsos (media sosial, red) Disnaker kita sampaikan,” pungkasnya.