Solar Langka, PT Pertamina Sebut Imbas Penimbunan BBM Subsidi di Pasuruan

Dwi Lindawati

Kriminal

Penimbunan BBM.
Bareskrim Polri mengungkap sindikat penimbunan BBM subsidi di Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara terkait penimbunan BBM bersubsidi di Pasuruan. Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut disinyalir mengganggu distribusi dan mengakibatkan kelangkaan solar.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya mengatakan, penimbunan BBM subsidi di Pasuruan mengurangi kuota solar yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahun, pemerintah pusat mengatur kuota BBM subsidi yang dikeluarkan oleh PT Pertamina.

Dia mengatakan, semakin maraknya kasus penimbunan solar seperti di Kota Pasuruan, kuota BBM subsidi akan terkuras lebih cepat.

Baca Juga: Ban Meletus, Truk Tabrak Tiang Listrik di Gempol Pasuruan hingga Ambruk, Carat-Kejapanan Mati Pet

“Apabila penimbunan BBM subsidi terus berlanjut, kuota subsidi dari pemerintah bisa habis sebelum akhir tahun dan menyebabkan penyalurannya sebelum waktunya,” ujar Dwi pada Kamis (13/07/2023).

Artinya, penimbunan BBM bersubsidi berdampak langsung pada kelangkaan solar. Semakin langka solar pada sejumlah SPBU, maka antrean kendaraan akan makin panjang karena harus menunggu kiriman pasokan.

“Antrean di SPBU yang panjang tentu merugikan para pelanggan yang menunggu lebih lama,” ungkapnya.

Dwi menambahkan, pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk membatasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satunya dengan inovasi teknologi penggunaan barcode QR Code dalam setiap pembelian BBM bersubsidi.

Sayangnya, oknum-oknum tidak bertanggung jawab hingga pengusaha nakal masih bisa mengakalinya dengan menggunakan banyak QR Code.

“Sistem untuk membatasi pembelian telah diperketat guna mempersempit ruang gerak pelaku penyelewengan BBM subsidi. Tapi seperti di Pasuruan ini ternyata bisa diakali dengan ganti QR Code dan plat nomor,” imbuhnya.

Karena itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga berharap peran serta pihak kepolisian, pemerintah, hingga masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi.

Baca Juga: 7 Tips Desain Rumah Mewah 2 Lantai, Berkonsep Homey Ekspresikan Kepribadian Kamu 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel tiga gudang atas kasus dugaan penimbunan BBM subsidi di Kota Pasuruan. Satu gudang bengkel mobil nomor 106 di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Rabu (05/07/2023). Kemudian gudang dan kantor PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Kamis (06/07/2023).

Terakhir, gudang parkir truk tangki di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan, disegel pada Jumat (07/07/2023).

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pasuruan. Yakni pemilik modal PT MCN, berinisial AW, 50, warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Lalu manager keuangan dan koordinator lapangan PT MCN, BFP, 23, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Terakhir, penyedia truk tangki BBM, S, 55, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Dari hasil bisnis ilegal penimbunan BBM subsidi tersebut, tiga tersangka bisa mendapat omzet hingga Rp2,7 miliar dari penjualan 300.000 liter. Mereka bisa meraup untung hingga Rp660 juta dengan menjual kembali solar subdisi dengan harga tinggi dan label BBM non subsidi.

Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...