• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penimbunan BBM.

Bareskrim Polri mengungkap sindikat penimbunan BBM subsidi di Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Solar Langka, PT Pertamina Sebut Imbas Penimbunan BBM Subsidi di Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara terkait penimbunan BBM bersubsidi di Pasuruan. Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut disinyalir mengganggu distribusi dan mengakibatkan kelangkaan solar.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya mengatakan, penimbunan BBM subsidi di Pasuruan mengurangi kuota solar yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahun, pemerintah pusat mengatur kuota BBM subsidi yang dikeluarkan oleh PT Pertamina.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dia mengatakan, semakin maraknya kasus penimbunan solar seperti di Kota Pasuruan, kuota BBM subsidi akan terkuras lebih cepat.

Baca Juga: Ban Meletus, Truk Tabrak Tiang Listrik di Gempol Pasuruan hingga Ambruk, Carat-Kejapanan Mati Pet

“Apabila penimbunan BBM subsidi terus berlanjut, kuota subsidi dari pemerintah bisa habis sebelum akhir tahun dan menyebabkan penyalurannya sebelum waktunya,” ujar Dwi pada Kamis (13/07/2023).

Artinya, penimbunan BBM bersubsidi berdampak langsung pada kelangkaan solar. Semakin langka solar pada sejumlah SPBU, maka antrean kendaraan akan makin panjang karena harus menunggu kiriman pasokan.

“Antrean di SPBU yang panjang tentu merugikan para pelanggan yang menunggu lebih lama,” ungkapnya.

Dwi menambahkan, pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk membatasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satunya dengan inovasi teknologi penggunaan barcode QR Code dalam setiap pembelian BBM bersubsidi.

Sayangnya, oknum-oknum tidak bertanggung jawab hingga pengusaha nakal masih bisa mengakalinya dengan menggunakan banyak QR Code.

“Sistem untuk membatasi pembelian telah diperketat guna mempersempit ruang gerak pelaku penyelewengan BBM subsidi. Tapi seperti di Pasuruan ini ternyata bisa diakali dengan ganti QR Code dan plat nomor,” imbuhnya.

Karena itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga berharap peran serta pihak kepolisian, pemerintah, hingga masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi.

Baca Juga: 7 Tips Desain Rumah Mewah 2 Lantai, Berkonsep Homey Ekspresikan Kepribadian Kamu 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel tiga gudang atas kasus dugaan penimbunan BBM subsidi di Kota Pasuruan. Satu gudang bengkel mobil nomor 106 di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Rabu (05/07/2023). Kemudian gudang dan kantor PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Kamis (06/07/2023).

Terakhir, gudang parkir truk tangki di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan, disegel pada Jumat (07/07/2023).

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pasuruan. Yakni pemilik modal PT MCN, berinisial AW, 50, warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Lalu manager keuangan dan koordinator lapangan PT MCN, BFP, 23, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Terakhir, penyedia truk tangki BBM, S, 55, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Dari hasil bisnis ilegal penimbunan BBM subsidi tersebut, tiga tersangka bisa mendapat omzet hingga Rp2,7 miliar dari penjualan 300.000 liter. Mereka bisa meraup untung hingga Rp660 juta dengan menjual kembali solar subdisi dengan harga tinggi dan label BBM non subsidi.

Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus BBM subsidiKasus penimbunan BBM subsidiKasus timbun BBM subsidiPenimbunan BBM subsidi di PasuruanPenyebab solar langkaSolar Langka
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Atlet Unikama.

40 Atlet Unikama Berangkat Berlaga di Pomprov Jatim II, Bidik Juara dalam 9 Cabor

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID