SURABAYA, Tugujatim.id – Sejak 2019 dinilai tidak tepati janji, ribuan ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) kembali demo ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk menagih terkait Keputusan Gubernur pada Kamis (20/07/2023). Apa isi tuntutan demo para ojol ini?
Demo ojol dan taksol yang berasal dari berbagai daerah, mulai dari Lamongan, Tuban, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Pasuruan, Blitar, Ponorogo, Kediri, dan masih banyak lagi, tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur.
Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, aksi ini telah bergulir sejak 2019. Untuk tahun ini bertajuk Jilid 6 “Menagih Janji Pemerintah”.
Sebelumnya, ribuan ojol dan taksol tersebut juga melakukan konvoi dimulai dari Mall City of Tomorrow (Cito) hingga beberapa titik yang ditentukan.
Ketua Dewan Presedium Frontal Jatim tersebut mengungkapkan bahwa yang menjadi tuntutannya pada jilid 6 ini adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim yang sebelumnya telah dibahas oleh Gubernur Jatim pada demo-demo sebelumnya.
“Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim sudah selesai untuk dibahas dan draftnya tinggal ditandatangani sama disahkan oleh gubernur Jatim,” ujarnya.
Diceritakan, melalui Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim Tito Achmad bahwa Kepgub ini merupakan hasil audiensi tuntutan demo Frontal 5 pada 23 Agustus 2022 yang diakomodasi oleh pemprov.
“Terakhir, Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022, tuntutannya dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Salah satunya adalah pengaturan layanan transportasi online di Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim,” tuturnya.
Namun, seiring berjalannya waktu dia mengaku bahwa setelah audiensi dilakukan berkali-kali, hingga akhirnya draf diselesaikan dengan baik dan mendapat persetujuan dari pemprov.
Meski demikian, pergub yang dinilai sudah rampung tersebut masih membutuhkan waktu yang cukup lama hingga sampai disahkan.
“Bebernya, tinggal ditandatangani dan disahkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku gubernur Jawa Timur saat ini,” tutur Tito.
Empat Tuntutan Demo Ojol dan Taksol dalam Kepgub:
1. Tarif batas minimal 0-4 km.
2. Tarif batas bawah R4 (Rp3.800/km).
3. Tarif batas bawah R2 semua layanan (Rp2.000/km).
4. Standar layanan aplikator kepada mitra harus sama.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati