SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah meneken keputusan gubernur (kepgub) terkait tarif ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) di Jatim sejak minggu lalu, yakni sejak Senin (10/7/2023).
Terdapat dua kepgub yang ditetapkan yakni Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi dan Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
“Sudah ditanda-tangani sejak pekan lalu, 10 Juli 2023 untuk tarif ojol dan taksol di Jatim. Maka juga berlaku per hari itu,” kata Khofifah, pada Jumat (21/7/2023).
Kini, tarif batas bawah menjadi Rp3.800, batas atas menjadi Rp6.500 per kilometer dan tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilo yang harus dibayar penumpang untuk empat kilometer pertama. Tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya berupa sewa penggunaan aplikasi juga iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.
Khofifah berharap, kedua kepgub tersebut bisa menciptakan ekosistem transportasi digital agar berjalan dengan baik. Juga bisa mencegah persaingan tak sehat dengan sesama aplikator. Serta bisa meningkatkan kesejahteraan para driver online di Jatim.
“Saya harap semua pihak bisa memenuhi dengan baik. Saya menginstruksikan keputusan ini kepada Dishub Jatim untuk segera disosialisasikan ke tingkat daerah secepatnya,” ujarnya.
Perempuan nomor satu di Jatim itu menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi. “Saya telah memerintahkan para jajaran untuk mengawasi jalannya kepgub tersebut. Jika ada yang melanggar maka akan langsung ditindak tegas,” pungkasnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti