PASURUAN, Tugujatim.id – Jukir nakal marak tarik pungutan liar (pungli) di kawasan parkir berlangganan, terutama di Alun-Alun Kota Pasuruan. Banyak pengguna kendaraan ditarik ongkos parkir cukup mahal oleh oknum jukir nakal itu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Amanat Pembangunan Helmi. Dia mengatakan kerap kali mendengar keluhan warga terkait jukir nakal tarik mahal ongkos parkir di sepanjang Jalan Kyai Wachid Hasyim.
Menurut dia, kendaraan roda empat biasanya ditarik ongkos parkir hingga Rp10 ribu. Sementara kendaraan roda dua ditarik ongkos parkir Rp5.000. Padahal, sepanjang Jalan Kyai Hasyim dan kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan seharusnya bebas parkir.
“Kenapa pungutan masih ada? Ini bisa termasuk pungutan liar,” ujar Helmi pada Jumat (28/07/2023).
Ongkos parkir yang ditarik oknum jukir nakal di kawasan parkir berlangganan ini bahkan juga lebih mahal dibanding aturan retribusi di luar lokasi parkir berlangganan yang diatur Pemkot Pasuruan. Di mana dalam Perwali No 84 Tahun 2022 dituliskan daftar tarif retribusi parkir rertibusi di tepi jalan umum untuk sepeda angin Rp1.000, motor Rp2.000, dan mobil Rp3.000.
“Bagaimana ini, apa langkah pemkot menindak oknum-oknum jukir ini,” ucapnya.
Keluhan pungli tarif parkir ini juga disampaikan oleh Shihabudin Ahmad, pengunjung asal Lamongan. Dia mengaku ditarik tarif Rp10 ribu untuk memarkirkan mobilnya. Tarif tersebut dirasa terlalu mahal karena dia parkir tidak terlalu lama di Jalan KH Wachid Hasyim.
“Sudah parkirnya mahal, mau nyari parkir juga susah harus muter-muter,” keluhnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati