Musnahkan 43 Ribu Butir Pil Dobel L, Kejari Tuban Blender Barang Bukti selama 2022-2023

Dwi Lindawati

Kriminal

Kejari Tuban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya bersama Pengadilan Negeri Tuban, kalapas, dinas kesehatan kepolisian setempat memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (07/08/2023). (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Tuban)

TUBAN, Tugujatim.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan 43 ribu butir pil dobel L pada Senin (07/08/2023). Kejari Tuban memblender puluhan ribu pil yang termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk). Artinya, berbahaya didapatkan dari sejumlah terdakwa yang sudah mempunyai hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya menuturkan, dalam pemusnahan ini yang paling banyak dihancurkan pil dobel L. Sebab, perkara yang masuk di Kejari Tuban adalah penggunaan pil ini sangat menonjol di Tuban.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban,” ucap Armen, sapaan akrabnya, saat ditemui awak media di halaman Kejari Tuban.

Baca Juga: Program Magang Batch 8 Tugu Media Group, Mahasiswa UM dan IAI Al-Qolam Siap Terjun Jadi Jurnalis

Armen juga membeberkan, selain pil dobel L, dia bersama Pengadilan Negeri Tuban, kalapas, dinas kesehatan kepolisian setempat juga memusnahkan pil Y 2.266 butir; sabu-sabu 71, 918 gram; ganja kering 19,84 gram; dan 5 unit telepon genggam.

“Ini barang bukti selama periode 2022-2023,” terangnya.

Kejari Tuban musnahkan pil dobel L.
Suasana pemusnahan barang bukti yang di halaman Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (07/08/2023). (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Tuban)

Dia melanjutkan, upaya selanjutnya dengan menanggulangi dan menekan peredaran obat-obatan terlarang di Bumi Wali. Salah satunya, menyosialisasikan bahaya dari obat-obatan ini.

Tidak hanya itu, dalam penindakan perkara ini, pihaknya juga akan memaksimalkan dalam penuntutan sesuai perbuatan dari terdakwa.

“Tentunya untuk memberikan efek jera. Kami akan menuntut semaksimalkan mungkin sesuai perbuatan dari pelaku,” terangnya.

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...