MALANG, Tugujatim.id – Meskipun Satgas Covid-19 telah mengeluarkan adendum pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memperketat larangan mudik lebaran mulai tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021, jajaran Satlantas Polres Malang bakal tetap melaksanakan penyekatan di titik-titik pintu masuk Kabupaten Malang sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu 6-17 Mei 2021.
Namun, Satlantas Polres Malang tetap akan melakukan pengetatan operasi yustisi sejak 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
“Kita tidak ada perubahan, penyekatan tetap kita lakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Jadi, atensi dari Polda Jawa Timur untuk meningkatkan operasi yustisi Mulai tanggal 22 April 2021 sampai tanggal 5 Mei 2021,” terang Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/04/2021).
Selain itu, Satlantas Polres Malang juga sudah melakukan antisipasi jika masih saja ada pemudik yang nakal dan berusaha melewati jalur-jalur tikus untuk masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
“Kita sampai saat ini sudah melakukan pendataan di mana saja jalan-jalan tikus, juga akan berkolaborasi dengan jajaran Polsek untuk berpatroli. Sampai saat ini sidah kita cek di titik-titik mana saja yang menjadi jalur tikus,” ujarnya.
Agung menyampaikan jika selama penyekatan ada 7 wilayah Rayon Malang yang diperbolehkan melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Dari awal sudah ada himbauan agar tidak mudik. Jadi, warga Malang yang boleh beraktivitas di 7 Rayon Malang mulai dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota dan Probolinggo Kabupaten,” bebernya.
Namun, jika ketahuan ada pengendara yang datang dari bukan 7 wilayah tersebut akan langsung ditindak tegas.
“Nanti seumpama ada pemudik dari Jakarta ke Malang, dan saat ada penyekatan itu dia akan dikembalikan lagi di wilayah setempat,” tegasnya.
Terakhir, Agung mengatakan jika peraturan ini tegas diterapkan kepada siapapun kecuali warga yang melakukan perjalanan dinas atau yang sedang melakukan perawatan kesehatan.
“Peraturan ini berlaku untuk siapapun, kecuali ada perjalanan dinas atau ada yang butuh perawatan yang ada surat kesehatan resmi itu boleh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, mengatakan ada 6 pos penyekatan untuk menghalau pemudik yang berusahalah masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
“Rencananya Pos Penyekatan akan ada di 6 titik seperti Pos Bakpao Telo Lawang, Exit tol Lawang, Exit tol Singosari, Exit tol Pakis, Sumberpucung dan Ampelgading,” tutupnya.