MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah RI resmi melarang mudik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang. Intinya, seluruh moda transportasi dilarang beroperasional, mulai dari mobil, motor, hingga pesawat terbang.
Seperti diketahui, aturan peniadaan mudik itu dikeluarkan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) guna menekan penyebaran virus Covid-19.
Meski begitu, masih ada kok sejumlah aturan perjalanan yang masih dibolehkan. Apa saja jenis perjalanan yang dibolehkan dan tidak? Simak penuturan Tugu Malang ID, partner Tugu Jatim, yang dilansir dari berbagai sumber berikut:
Sesuai adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu disebutkan larangan perjalanan tidak hanya berlaku bagi warga yang positif Covid-19, tapi juga pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala.
Kuncinya, ada di hasil tes PCR, baik rapid test antigen maupun GeNose C19. Meski negatif pun, pelaku perjalanan tetap akan dilarang melanjutkan perjalanannya.
“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” begitu bunyi aturan di SE yang sudah tertanggal sejak Rabu (21/04/2021) itu.
Selain tes rapid antigen dan PCR, pengguna kendaraan pribadi juga bisa menggunakan tes GeNose di rest area sebagai syarat melanjutkan persyaratan. Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Namun, ada sejumlah jenis perjalanan yang dibolehkan seperti bagi pelayanan transportasi logistik dan keperluan mendesak misalnya. Untuk sejumlah keperluan mendesak, Satgas Covid-19 masih memperbolehkan sebagian kelompok masyarakat bepergian jika mengantongi surat dari pemerintah setempat.
Dengan sejumlah alasan seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Kemudian satgas juga mengimbau bagi warga untuk mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan perjalanan. Adapun e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.