Penghuni Rusunawa Cinde Mojokerto Keluhkan Pemutusan Listrik Akibat Telat Bayar

Lizya Kristanti

Peristiwa

rusunawa cinde tugu jatim
Penghuni Rusunawa Cinde mengeluh pemutusan listrik karena telat bayar tidak tertera pada surat kontrak. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

MOJOKERTO, Tugujatim.id Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Cinde mengeluhkan kebijakan dari pengelola rusunawa. Keluhan yang muncul perihal kelonggaran waktu pembayaran sewa bulanan.

Penghuni Rusunawa Cinde berinisial E pernah mengalami pemutusan listrik sementara. E yang berstatus janda ini bahkan pada Jumat (18/8/2023) mengalami pemutusan listrik sementara akibat telat membayar biaya sewa. “Memang ada surat peringatan. Tapi lagi-lagi karena pemasukan yang tidak pasti tentu telat bayarnya,” kata E, pada Jumat (18/8/2023).

Penghuni lainnya, JW mengaku dirinya memang terkadang tidak tertib membayar biaya sewa bulanan. Hal ini berkaitan dengan jumlah penghasilan JW yang tidak pasti. “Karena tidak pasti ya tentu molor dari kontrak. Tapi sejauh ini hampir tidak pernah molor terlalu lama,” ujar pekerja lepas atau serabutan itu, pada Jumat (18/8/2023).

JW menjelaskan bahwa pembayaran sewa hunian adalah maksimal tanggal 10 setiap bulan. Sementara itu, bila terdapat keterlambatan pembayaran sewa hingga lebih dari tujuh hari, maka akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan. Hal ini dia dapatkan dari grup WhatsApp. “Ketentuan tiap bulannya seperti itu. Pernah ada yang itu dimatikan sementara listriknya,” beber JW.

Berdasarkan data yang dihimpun Tugu Jatim, terdapat surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak penyewa dan Ketua Tim Pengelola Rusunawa Cinde. Pada surat itu terdapat 12 pasal. Namun tidak ada pasal yang menjelaskan soal pemutusan listrik.

Namun, pada pasal 10 menyebutkan bahwa apabila pihak penyewa rusunawa terlambat membayar uang sewa sampai dengan satu bulan atau membayar lebih dari tanggal 10 setiap bulannya, maka pihak penyewa rusunawa mengosongkan dan meninggalkan unit hunian tanpa syarat apapun.

Baik JW maupun E menyayangkan bahwa bila belum melakukan pembayaran uang sewa hingga lebih dari tanggal 17 setiap bulannya dilakukan pemutusan sementara aliran listrik. Terlebih penghuni rusunawa tidak hanya ditempati oleh orang dewasa saja. “Ada anak kecil juga, masih bayi. Kalau listrik diputus jadinya susah. Kasihan yang punya anak kecil tadi,” tandas JW.

Rusunawa Cinde saat ini dihuni oleh 55 kepala keluarga (KK). Puluhan KK ini terdiri dari berbagai profesi.

Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...