TRENGGALEK, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek meminta pihak eksekutif tidak asal dalam melakukan refocusing anggaran. Harapannya agar hal tersebut bisa memacu tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat, Selasa (04/05/2021).
Mengacu nilai skor penilaian kinerja dari kementerian keuangan, saat ini dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Trenggalek menduduki skor 75 digit. Jika skor itu tambah satu digit saja dan menjadi 76, maka akan mendapatkan tambahan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat.
Untuk mendukung terwujudnya skor itu, komisi 4 meminta agar nominal refocusing untuk Dindikpora dikurangi, sehingga kegiatan prioritas bisa tetap dilaksanakan.
Ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek, Mugianto menjelaskan, Untuk memenuhi refokusing anggaran sebesar Rp 105 miliar. Rencananya, anggaran Dindikpora akan terpangkas sebesar Rp 29 miliar.
Untuk mendorong agar Dindikpora bisa memenuhi skor penilaian, Komisi 4 DPRD Trenggalek meminta agar dana yang Rp 9 miliar tersebut tetap dipertahankan sehingga dana yang terdampak refocusing hanya sebesar Rp 20 miliar saja.
“Kami berharap besar jangan asal refocusing, kita juga harus membaca indikator-indikator pencapaian eksekutif. Saya melihat Dindikpora skor penilaian kinerja dari kementerian keuangan sudah mencapai 75 digit, kurang satu digit saja kita akan mendapatkan dana insentif daerah,” jelas Mugianto.
Ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek, Untuk meningkatkan pendapatan dana insentif daerah (DID) ditengah pandemi, program program pelayanan dasar dan skala prioritas harus terus didukung. Sehingga anggaran untuk program program itu harus dipertahankan agar tidak terdampak refokusing.
“Kalau pengen mendapatkan dana tambahan, jangan mempertahankan hal-hal yang tidak berdampak positif terhadap pembangunan dan pendapatan, ya caranya dengan kita menaikkan indikator-indikator pencapaian tersebut, tahun ini Kabupaten Trenggalek mendapat DID sebesar Rp 29 miliar yang bersumber dari 3 sektor. Yaitu dari sektor penurunan kemiskinan, sektor penanganan dan pengandalian stunting, serta sektor pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Kendati DID adalah dana insentif yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah tertentu yang memenuhi kriteria khusus atas capaian target kinerjanya. Diantaranya kinerja dalam bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, maupun kesejahteraan masyarakat.