BATU, Tugujatim.id – Kebijakan larangan mudik Lebaran telah berjalan empat hari sejak 6 Mei 2021. Sebanyak 12 pengendara dipaksa putar balik dari Pos Penyekatan Kambal untuk jalur alternatif Kota Batu-Blitar.
Kanit Provost Polsek Ngantang, Ipda Supriyanto menuturkan, kendaraan yang dipaksa putar balik tersebut rata rata lantaran tak dapat menunjukkan identitas diri atau KTP.
“Meski surat kendaraan lengkap, tapi bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP kita minta putar balik. Sementara kendaraannya plat luar Malang, makanya kita minta putar balik,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).
Dalam operasi penyekatan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan identitas pengendara dan surat kendaraan serta memintai keterangan dari pengendara terkait tujuan perjalanan pada Pos Penyekatan Kambal.
Disebutkan, personel kepolisian disiagakan 24 jam di pos penyekatan Kambal. Namun, pemeriksaan pengendara dilakukan 3 waktu dalam sehari.
“Di sini kita sifatnya tentatif, tidak 24 jam melakukan pemeriksaan, karena kita personelnya terbatas. Kita memantau jam jam rawan dan jam ramai pengendara. Kita 3 kali pemeriksaan, pagi selesai apel, siang jam 1 keatas sampai jam 6, dan malam,” tambahnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini. Hal ini dilakukan demi tetap menjaga keluarga dikampung halaman tetap terbebas dari paparan Covid-19
“Kami berharap masyarakat tidak melaksanakan mudik, kalau wisata monggo. Karena kalau mudik itu rawan terjadi penularan Covid-19,” ucapnya.