SURABAYA, Tugujatim.id – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melarang para calon legislatif (caleg) untuk kampanye di lingkungan kampus meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 memperbolehkan.
Dalam draft PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 72 A Ayat (1) menyebutkan, fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan, baik di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Sementara itu, Pasal 72 Ayat (5) menyatakan “Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu”.
Menyikapi hal tersebut, Rektor Universitas Airlangga Surabaya Mohammad Nasih mengatakan, pihaknya telah menerima draf peraturan tersebut.
“Edarannya jelas kalau kampanye di kampus itu kan di samping diizinkan juga ada aturan yang lain. Mekanisme pertama ada dialog, kedua harinya Sabtu dan Minggu. Di luar itu tentu menyalahi PKPU,” katanya pada Senin (16/10/2023).
Namun, Moh. Nasih tidak akan mengizinkan caleg untuk melakukan kampanye di lingkungan kampus meski PKPU memperbolehkan dengan syarat tertentu. Menurut dia, aturan tersebut akan menimbulkan ketidakadilan satu sama lain mengingat jumlah caleg begitu banyak.
“Saya rasa nggak mungkin untuk memberikan semuanya karena jumlah legislatif banyak sekali. Jadi menurut saya yang harus jadi pertimbangan. PKPU yang sudah turun, Pasal 70 dan 72 a b menyangkut masalah mekanisme kampanye di kampus,” bebernya.
Terlebih, sebagai lembaga pendidikan, kampus seharusnya memiliki sikap netral, objektif, dan adil.
“Biar nggak ada kampus a, b, c. Semua harus dilakukan secara fair. Untuk itu, kampanye sulit untuk bisa kami penuhi,” jelasnya.
Selain itu, dia juga tidak memberikan fasilitas apa pun seperti gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah sebagaimana yang tercantum dalam bunyi Pasal 72 Ayat 2.
Tetapi, dia mengaku siap jika diminta untuk menyelenggarakan kegiatan yang berbau pemilu oleh lembaga resmi seperti pemerintah atau KPU.
“Ndak (penyediaan fasilitas) kami nggak mau cari kerjaan seperti itu. Kalau Unair nanti ada penugasan KPU untuk menyelenggarakan ini itu, kami siap. Tapi, insiasinya bukan dari Unair, partai politik, kami berharap dari mereka yang punya kewenangan (KPU),” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Unair juga mengundang Menkopolhukam Mahfud MD untuk memberikan kuliah umum perihal “Peluang dan Tantangan Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045, Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10/2023).
Hasil dari diskusi tersebut, kegiatan politik yang diperbolehkan di lingkungan kampus hanyalah politik kebangsaan, bukan politik praktis.
“Yang boleh dilakukan adalah pemahaman berkaitan dengan bernegara, berbangsa, termasuk dasar-dasarnya. Sehingga tadi memang aturannya begitu,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








