MALANG, Tugujatim.id – Pembangunan papan reklame LED jumbo yang berada tepat di seberang rumah dinas Wali Kota Malang, tepatnya di Jalan Terusan Ijen menuai kritikan dari Ketua DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mempertanyakan bagaimana kinerja dari Dinas Perizinan Kota Malang sehingga pembangunan konstruksi reklame LED jumbo bisa berdiri megah. Padahal, surat izin belum dikeluarkan.
“Kalau kami keras terhadap investor, akibatnya akan ditinggal. Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Mungkin karena izinnya terlalu lama hingga terkatung-katung, padahal itu bisa dikerjakan,” kritik Made, Selasa (17/10/23).
Made menilai, pembangunan papan reklame LED jumbo itu sengaja dibangun secara diam-diam agar menimbulkan sorotan publik dan dinas terkait.
“Tidak mungkin kalau tidak asap kalau tidak ada api, artinya mengapa mereka melakukan itu supaya mereka ditegur sehingga nantinya akan mengklaim bahwa saya sudah mengajukan perizinan, tapi kok tidak diselesaikan, kan gitu nanti,” beber Made.
Pria kelahiran Bali itu juga mengingatkan Pemkot Malang agar lebih hati-hati soal kepentingan para investor. Jangan sampai persetujuan bangunan gedung (PBG) yang diajukan oleh calon investor terlalu lama untuk diterbitkan.
“Pemkot harus berhati-hati, masyarakat juga, kepentingan investor untuk pembangunan di Kota Malang itu penting. Kenapa seperti itu, bisa jadi di perizinan terlalu lama, atau PBG kami sedang bermasalah,” ungkap Made.
Dia menuturkan bahwa keluhan masyarakat terhadap DPRD cukup besar, apalagi terkait PBG. Padahal, adanya omnibus law itu diciptakan untuk mempermudah bukan mempersulit. Karena itu, Made berharap agar masyarakat jangan dipersulit untuk mengurus PBG.
“Keluhan masyarakat terhadap kami DPRD cukup besar sekali, justru aturan yang dibuat omnibus law itu sebenarnya kan untuk mempermudah, tapi PBG justru mempersulit. Orang ngurus IMB sulitnya setengah mati, ini justru menghambat investasi dan perkembangan perekonomian di Kota Malang. Hati-hati dalam menyikapi hal ini,” ujar Made.
Di sisi lain, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku meski pendirian papan reklame LED sudah berdiri megah, pihaknya telah menginstruksikan kepada satpol PP untuk menyegel pengerjaannya. Sementara untuk surat perizinan, pihak Pemkot Malang masih mengevaluasinya.
“Kami sudah segel, sepertinya itu pengerjaannya malam dan diam-diam. Saya juga sudah tegas kepada kasatpol untuk segera memberikan teguran,” kata Wahyu Hidayat.
Ditanya mengapa pengerjaan papan reklame LED jumbo itu bisa lolos dari pantauan, Wahyu Hidayat hanya memberikan jawaban normatif.
“Nah, itu makanya memang namanya pengawasan tidak bisa dari aparat saja, ini masukan dari masyarakat jadi nanti kami akan tindak lanjuti,” ujar Wahyu Hidayat.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati








