Tugujatim.id – Bulan Ramadhan 2021 hari ini adalah hari terakhir berpuasa. Umat Islam tentunya sedang mempersiapkan diri merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya dengan melaksanakan Salat Id di tengah pandemi Covid-19. Tapi, bagaimana caranya Salat Id di tengah pandemi ini?
Salat Id itu sunah muakad hukumnya. Artinya, ibadah ini bisa dilakukan berjamaah atau sendiri bagi laki-laki atau perempuan dengan syarat, baik merdeka atau hamba sahaya, dewasa dan anak-anak, dan sedang di kediaman atau bepergian (musafir).
Tentang Salat Idul Fitri di rumah atau masjid dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 28 Tahun 2020. Salat Idul Fitri di rumah atau masjid bisa dilakukan para muslim di Indonesia.
Mengingat pandemi Covid-19 yang menyerang hampir seluruh penjuru dunia, Pemerintah Indonesia pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Id saat pandemi.
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah:
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Dalam isi surat edaran tersebut, di antaranya Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Panduan tersebut didukung dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya. Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Sementara itu, Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
MUI: Kondisi yang Memungkinkan Muslim Salat Idul Fitri di Rumah dan Masjid:
A. Salat Idul Fitri di Rumah jika:
1. Berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
2. Selain berjamaah, Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri.
B. Salat Idul Fitri di Masjid jika:
1. Berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali.
2. Ditandai angka penularan yang cenderung menurun.
3. Ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan masukan ahli yang kredibel dan amanah.
4. Berada di kawasan bebas dan diyakini tidak ada penularan Covid-19, misal di perumahan terbatas.
5. Selain di masjid, Salat Idul Fitri juga bisa dilakukan di tanah lapang.