TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tetap membuka tempat wisata selama libur Lebaran. Keputusan itu diiringi dengan pembatasan jumlah pengunjung, yakni 50 persen dari kapasitas yang ada serta pengelola wajib mendapatkan surat izin operasional dan dikawal dari Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.
“Pembatasan jumlah pengunjung dengan ketentuan destinasi wisata atau objek wisata sebanyak 50% dari kapasitas maksimal,” tulis Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sulistyadi dalam Surat Perpanjangan PPKM terkait Bidang Pariwisata dan Seni Budaya.
Selain itu, juga dilakukan pengetatan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) di area destinasi wisata oleh Tim Gugus Tugas Covid 19.
“Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati wali kota se-Indonesia,” ungkap pria yang akrab dipanggil Didit ini.
Tak hanya itu, pembatasan juga dilakukan pada kegiatan hajatan seni budaya dan hiburan. Kegiatan resepsi hajatan atau pertemuan lainnya diatur pelaksanaannya dengan pembatasan jumlah yang diundang, pengaturan jam kehadiran secara bertahap, dan tidak menyediakan makanan-minuman secara prasmanan.
Sedangkan kegiatan di fasilitas umum untuk sementara tetap diberhentikan. Sementara kegiatan seni, sosial, dan budaya bisa digelar.
“Namun, tetap memperhatikan kerumunan masyarakat yang tak lebih dari 25 persen serta dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar mantan camat Tuban Kota ini.