KEDIRI, Tugujatim.id – Salah satu oknum Camat berinisial M di Kabupaten Kediri harus mendapatkan hukuman indisipliner pegawai negeri sipil (PNS) dari Inspektorat Kabupaten Kediri. Pasalnya, ia terpergok meminta jatah uang lebaran atau tunjangan hari raya (THR) kepada kepala desa.
Hal ini disampaikan langsung Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Sabtu (15/05/2021), tentang adanya indisipliner camat dengan meminta uang sebesar 15 Juta.
“Saya akan menyampaikan hal yang sebenarnya tidak ingin saya harapkan harus terjadi. Hasil rapat tanggal 11 Mei membahas dugaan pelanggaran PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Camat Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri,” ungkap Dhito.
Ia menerangkan pada 5 Mei lalu, Dhito mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan penarikan uang THR dari Camat Purwoasri kepada 23 kepala desa (kades) di wilayah tersebut. Mendengar itu, kata Dhito, ia langsung menelepon Camat inisial M ini untuk menghentikan tarikan itu.
“Pada malam itu, saya ingatkan itu tindakan indisipliner, dan mengembalikan uang yang sudah ditarik,” imbuh anak Seskab Pramono Anung ini.
Minta Jatah Rp 1 Juta per Desa
Namun, transaksi itu masih dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang berinisial D di Desa Ketawang pada 6 Mei 2021. Ketika sampai di lokasi, Dhito menemukan secara langsung adanya uang setoran dari 15 desa sebesar Rp 15 Juta.
“Jadi mekanismenya setiap desa itu setor Rp 1 juta ke kecamatan, jadi kalau Purwoasri ada 23 desa, total 23 Juta. Saya sudah ingatkan yang bersangkutan, tapi tidak diindahkan jadi saya minta inspektorat untuk memproses,” terang Dhito didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Solikin dan Kepala Inspektorat Nono Sukardi.
Bahkan modusnya, Camat Purwoasri M ini dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kasi PMD, sehingga ada pengondisian bendahara desa. THR yang diminta kecamatan mulanya sebesar Rp 1,5 juta tiap desa. Akhirnya disepakati Rp 1 juta per desa.
“Sebelumnya angka yang disepakati itu 1,5 juta. Cuma beberapa desa merasa keberatan, dan sepakat diangka 1 juta. Dan uang ini diambilkan dari Kas Desa,” kata Dhito.
Hukuman Turun Pangkat
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Nono Sukardi, menyampaikan bahwa Camat dan Kasi PMD mendapatkan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 tentang pelanggaran PNS.
“Terkait pelanggaran disiplin PNS oleh Pak Camat dan Kasi PMD Purwoasri, maka sesuai hasil rapat dengan tim, melihat bobot kesalahan yang dilakukan. Yang jelas dua kali sudah diingatkan, dan tetap ada transaksi itu memang memberikan pertimbangan kepada tim untuk sanksi sesuai dengan PP 53/2010, yakni diberikan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam pasal 7 ayat 4,” kata Nono.
Yakni hukuman itu ialah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sedangkan Kasi PMD mendapatkan hukuman sanksi berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Menurutnya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Camat yang mulanya eselon 3A menjadi eselon 3B.
“Kalau pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, jadi ke depan apakah diangkat lagi jadi camat tergantung dari mekanisme dan kinerja,” jelas Nono.
Senin (17/5/2021) mendatang, rencananya Bupati Dhito akan mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk meminta izin untuk mengganti jabatan Camat tersebut. Hal ini sesuai dengan UU 10/2016 pasal 162 yang menerangkan Kepala Daerah harus memohon izin kepada Kemendagri ketika ada pergantian jabatan di jajaran Pemkab Kediri.