KEDIRI, Tugujatim.id – Para perempuan patut berhati-hati jika berkenalan dengan lawan jenis melalui media sosial Facebook. Jika tidak, barangkali akan mengalami nasib yang sama seperti yang terjadi pada Bunga (bukan nama sebenarnya). Anak di bawah umur asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ini berkenalan lewat medsos hingga berbadan dua alias hamil. Lho kok bisa?
Gadis berusia 17 tahun itu telah diperdaya oleh teman barunya saat berkencan melalui Facebook. Setelah kopi darat, Bunga mengaku, tersangka mengajak jalan-jalan, kemudian dipaksa bersetubuh.
Beruntung, polisi segera menindak tindakan asusila itu sehingga tidak sampai ada korban lainnya. Setelah menerima laporan dari keluarga Bunga, akhirnya Galih Hudayana, 21, pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, ini berhasil diringkus. Di hadapan petugas, Galih pun mengaku, menyesal melakukan tindakan itu.
Dia bercerita, awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian dia bertemu di Waduk Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada September 2020 lalu.
“Saya datang bersama teman. Kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban itu pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan,” cerita Galih.
Pelaku membonceng korban dengan sepeda motor untuk jalan-jalan. Galih pun mengajak ke tempat kosnya di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di tempat itulah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Aksi tersebut diulangi pelaku sampai tiga kali hingga korban hamil 8 bulan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku di rumahnya. Tapi, pelaku membantah memaksa korban. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan suka sama suka.
“Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi, saya tidak memaksanya,” kelit Galih.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono mengaku, meski tanpa paksaan, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana. Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat aksi itu dilakukan.
“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata bendungan di Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dan dipaksa hingga akhirnya aksi asusila itu terjadi,” tegas AKBP Lukman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.