Tugujatim.id – Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, angka perceraian di Jawa Timur mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir. Tercatat setidaknya ada 102.065 kasus perceraian terjadi pada tahun 2022. Dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 88.235, kasus perceraian di Jawa Timur mengalami peningkatan sebanyak 16 persen.
Perceraian adalah suatu keadaan dimana pasangan suami istri memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya. Tentu saja setiap pasangan tidak menginginkan perceraian menimpa kehidupan rumah tangganya. Ada banyak penyebab perceraian yang harus diwaspadai oleh pasangan suami istri.
Daftar Daerah dengan Angka Perceraian di Jawa Timur Terbanyak Tahun 2022
Berdasarkan sebarannya, daerah dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Timur tahun 2022 ditempati oleh Kabupaten Malang. Tercatat, kasus perceraian di Kabupaten Malang mencapai 8.195 kasus. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, Malang menduduki peringkat teratas dengan jumlah kasus perceraian tertinggi di Jawa Timur.

Pada posisi kedua ditempati oleh Kota Surabaya dengan catatan 6.933 kasus sepanjang tahun 2022. Lalu posisi ketiga adalah Jember dengan jumlah perceraian mencapai 6.779 kasus. Berikutnya ada Banyuwangi yang mencatat 6.005 kasus perceraian dan Sidoarjo dengan 4.949 kasus.
Menilik jenis kasusnya, ternyata cerai gugat menjadi kasus penyumbang angka perceraian di Jawa Timur pada tahun 2022. Sebanyak 72.915 kasus atau 71,44 persen perceraian terjadi karena cerai gugat.
Sementara itu, ada 29.150 kasus atau 28,56 persen perceraian terjadi karena cerai talak. Hal ini menunjukkan bahwa di Jawa Timur dari pihak istri lah yang paling banyak menggugat cerai dibanding suaminya.
Kasus Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Jawa Timur
Penyebab perceraian memang dipengaruhi banyak faktor. Yuk, simak informasi penyebab perceraian paling banyak angka perceraian di Jawa Timur yang telah kami rangkum di bawah ini.
-
Perceraian karena pertengkaran terus menerus
Pertengkaran menjadi penyebab perceraian paling banyak terjadi di Jawa Timur sepanjang tahun 2022. Tercatat sebanyak 44.464 kasus atau setara dengan 49,91 persen dari total kasus perceraian yang terjadi.
Perselisihan dan pertengkaran dipicu oleh berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Perceraian terjadi Apabila pasangan suami istri terus menerus mengalami pertengkaran dan tidak adanya harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Oleh karena itu pentingnya pengendalian ego dan saling memahami antara suami istri dalam menjalin hubungan keluarga.

-
Perceraian karena faktor ekonomi
Penyebab perceraian paling banyak terjadi di Jawa Timur selanjutnya adalah faktor ekonomi. Perceraian disebabkan permasalahan ekonomi mencapai 34.499 kasus pada tahun 2022. Kota Malang menjadi daerah dengan kasus perceraian yang disebabkan permasalahan ekonomi terbanyak di Jawa Timur, yakni mencapai 4.6219 kasus.
Ekonomi kerap kali menjadi kendala dalam keharmonisan sebuah keluarga. Tidak terpenuhinya kebututuhan keluarga ataupun karena rendahnya penghasilan suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga menjadi pemicu terjadinya konflik dalam rumah tangga. Karena tekanan finansial inilah seringkali menjadi penyebab sebuah perceraian. Inilah mengapa menajemen keuangan keluarga berperan penting dalam kelanggengan dan keharmonisan sebuah hubungan suami istri.
-
Perceraian karena meninggalkan salah satu pihak
Meninggalakan salah satu pihak menjadi salah satu penyebab perceraian paling banyak terjadi pada pasangan di Jawa Timur. tercatat ada 6.498 kasus perceraian di Jawa Timur disebabkan oleh permasalahan ini. Pasuruan menempati posisi teratas sebagai daerah dengan kasus perceraian karena faktor ditinggalkan oleh salah satu pihak, yakni mencapai 879 kasus.
Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dijelaskan mengenai salah satu alasan perceraian bahwa “Pasangan dapat digugat cerai apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya”.
Tapi pada dasarnya, dalam perceraian yang perlu diperhatikan bukan berapa lama konflik berlangsung, siapa yang harus disalahkan atas konflik atau mengapa salah satu pihak meninggalkan, melainkan pada pernikahan itu sendiri, apakah masih bisa untuk dipertahakan. Sebuah pernikahan dapat dipertahankan jika kedua belah pihak sama-sama ingin membawa hubungan ke arah yang lebih baik.
-
Perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berada di posisi keempat sebagai penyebab perceraian paling banyak terjadi di Jawa Timur. Sebanyak 1,77 persen kasus perceraian di Jawa Timur disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga, tercatat setidaknya ada 1.577 kasus pada tahun 2022.
Daerah dengan kasus perceraian disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga terbanyak adalah Bojonegoro, yakni mencapai 295 kasus.
Ada banyak bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau kekerasan seksual. Dengan korban kekerasan yang didominasi oleh perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendapat perhatian yang serius dan penuh empati dari masyarakat luas.
Mengenai upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ditentukan lebih lanjut dalam UU No.23 tahun 2004 tentang larangan KDRT hingga sanksi pidananya. Implementasi UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini diharapakan dapat mengakhiri budaya kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan untuk para korban.
-
Perceraian karena zina
Penyebab perceraian paling banyak di Jawa Timur selanjutnya adalah zina. Berdasarkan data, tercatat ada 461 kasus perceraian yang disebabkan oleh zina terjadi sepanjang tahun 2022. Pasuruan menjadi daerah dengan kasus perceraian yang disebabkan Zina terbanyak di Jawa Timur, yakni mencapai 112 kasus.
Perzinaan mengacu pada perilaku seksual atau keterlibatan emosional romantis yang dilakukan oleh salah satu pihak pasangan di luar nikah. Permasalahan ini dapat menghancurkan keyakinan serta kepercayaan terhadap pasangan dan dapat berujung pada permasalahan mental seperti trauma. Tidak mengherankan jika pasangan yang menghadapi masalah ini memilih perceraian sebagai keputusan terbaik.
Itulah beberapa faktor tingginya angka perceraian di Jawa Timur. Semoga dapat menjadi informasi berharga bagi Anda dan mengambil hikmah dibalik fakta tersebut.
Writer: Rafika Dini (Magang)
Editor: Imam A. Hanifah








