SURABAYA, Tugujatim.id – Terduga pelaku yang bercanda membawa bom di dalam pesawat Pelita Air IP 205 tujuan Surabaya-Jakarta pada Rabu sore (06/12/2023) kini terancam satu tahun penjara.
SHW, pelaku bercanda bom dinyatakan melanggar Pasal 344 Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Terancam hukuman paling lama satu tahun penjara,” kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo di Sidoarjo, Kamis (07/12/2023).
Heru mengungkapkan kronologi peristiwa ini yang bermula dari SHW menaruh tas punggung di kabin. Lalu pramugari Pelita Air Jesika minta tolong kepada terduga pelaku untuk memasukkan ke kabin karena terlalu berat.
Dengan santainya, SHW mengatakan jika isinya bom. Jesika yang waspada lantas melaporkan pernyataan pelaku kepada captain pilot.
Pilot kemudian melapor ke ATC (Air Traffic Controller) Juanda. Lalu laporan diteruskan ke Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.
Dansatgaspam Mayor Febrianto kemudian meminta untuk untuk memastikan apakah benar terduga pelaku membawa bom atau tidak. Hasilnya, tiga kali SHW mengatakan “hanya bercanda”.
Akibat dari peristiwa tersebut, penerbangan Pelita Air sempat delay selama tiga jam. Sebab, dilakukan evakuasi dan sterilisasi penumpang. Bahkan, tim penjinak bom diterjunkan.
“Ada 164 penumpang dan crew yang dievakuasi dengan aman,” ujar Heru.
Lalu, pelaku diamankan oleh Depom Lanudal Juanda. Kini, dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati