Sopir Pikap L300 Alami Kecelakaan Maut di Malang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dwi Lindawati

News

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat memberikan keterangan insiden maut mobil pikap L300. (Foto: Rap/Tugu Jatim)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat memberikan keterangan insiden maut mobil pikap L300. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Sopir pikap L300 yang mengalami insiden nahas di Kabupaten Malang, Muhammad Asim, 44, ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Wringinanom, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/05/2021), hingga menewaskan 8 penumpangnya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, warga Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ini ditetapkan sebagai tersangka per hari ini (31/05/2021).

“Dari hasil Traffic Accident Analysis Korlantas Mabes Polri pada H+1 kecelakaan lalu, kami menetapkan sopir sebagai tersangka,” terangnya.

Hendri mengungkapkan, penyebab kecelakaan tersebut adalah karena Asim mengantuk saat mengemudi pikap L300 tersebut.

“Pelaku memang sempat dalam kondisi terlelap saat menyetir mobil,” beber Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, itu.

Namun, Hendri mengatakan, saat ini Asim belum dibawa ke Mapolres Malang. Lantaran kondisinya belum memungkinkan. Meski pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang sudah mengatakan Asim sudah diperbolehkan pulang.

“Nanti kalau kondisinya sudah membaik akan langsung kami bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah mengatakan, sudah ada anggota Polres Malang yang mendampingi Asim pulang ke rumahnya di Lumajang.

“Ketika dia (tersangka) sudah bisa menjaga dirinya sendiri, maka dia sudah dalam kondisi membaik,” ungkapnya.

Terakhir, Agung menyampaikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian juga Pasal 137 Ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

“Untuk Pasal 310, ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dan untuk Pasal 137, ancaman hukumannya satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” ujarnya.

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’. ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

Anak juragan gabah.

Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling

Dwi Linda

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda anak juragan gabah di Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencurian saat mengantre isi bensin ...