MALANG, Tugujatim.id – Sopir pikap L300 yang mengalami insiden nahas di Kabupaten Malang, Muhammad Asim, 44, ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Wringinanom, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/05/2021), hingga menewaskan 8 penumpangnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, warga Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ini ditetapkan sebagai tersangka per hari ini (31/05/2021).
“Dari hasil Traffic Accident Analysis Korlantas Mabes Polri pada H+1 kecelakaan lalu, kami menetapkan sopir sebagai tersangka,” terangnya.
Also Read
Hendri mengungkapkan, penyebab kecelakaan tersebut adalah karena Asim mengantuk saat mengemudi pikap L300 tersebut.
“Pelaku memang sempat dalam kondisi terlelap saat menyetir mobil,” beber Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, itu.
Namun, Hendri mengatakan, saat ini Asim belum dibawa ke Mapolres Malang. Lantaran kondisinya belum memungkinkan. Meski pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang sudah mengatakan Asim sudah diperbolehkan pulang.
“Nanti kalau kondisinya sudah membaik akan langsung kami bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah mengatakan, sudah ada anggota Polres Malang yang mendampingi Asim pulang ke rumahnya di Lumajang.
“Ketika dia (tersangka) sudah bisa menjaga dirinya sendiri, maka dia sudah dalam kondisi membaik,” ungkapnya.
Terakhir, Agung menyampaikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian juga Pasal 137 Ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.
“Untuk Pasal 310, ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dan untuk Pasal 137, ancaman hukumannya satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” ujarnya.