TUBAN, Tugujatim.id – Untuk menyambung hidup, Dwi Haris Kurniawan, 21, warga Kabupaten Tuban ini memperdayai pacar sesama jenisnya usai bobok bareng dengan menggasak HP dan motornya. Namun, tersangka pun berhasil ditangkap oleh polisi usai korban melaporkan kasus pencurian itu.
Diketahui tersangka sudah melancarkan aksinya di dua lokasi dengan korban yang berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di dalam kamar homestay elite di Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo; dan di Warung Kopi Jatirogo, Jalan Panglima Sudirman, dekat Monumen Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo. Kedua wilayah itu berada di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan, tersangka adalah warga Jalan Kalimaya, Perumahan Bukit Karang, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian. Tersangka ditangkap saat sedang menikmati secangkir kopi di salah satu warung di Kecamatan Semanding.
Kemudian pada saat diinterogasi, pria lulusan SD ini mengaku pernah mencuri barang teman kencan sesama jenisnya saat menginap di homestay. Dia pun menjual barang hasil pencurian di daerah Rembang. Selain itu, tersangka juga mengambil barang temannya saat di warung kopi di wilayah Kota Tuban. Korban yang sedang di kamar mandi, tiba-tiba mencari laptopnya sudah hilang.
“Dia mengaku mengambil HP dan motor korban usai pesta miras di homestay. Usai pacar sesama jenisnya tak berdaya dan tertidur pulas, barang berharga beserta sepeda motor milik korban digasak,” ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Usai sadar, korban mencari HP dan motornya yang telah raib. Dia segera melaporkan kejadian itu. Polisi pun segera memburu pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolres kelahiran Ngawi ini.