Warga Tuban Gasak HP dan Motor Pacar Sesama Jenisnya usai Bobok Bareng

Dwi Lindawati

KriminalNews

Tersangka dimintai keterangan oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)
Tersangka dimintai keterangan oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Untuk menyambung hidup, Dwi Haris Kurniawan, 21, warga Kabupaten Tuban ini memperdayai pacar sesama jenisnya usai bobok bareng dengan menggasak HP dan motornya. Namun, tersangka pun berhasil ditangkap oleh polisi usai korban melaporkan kasus pencurian itu.

Diketahui tersangka sudah melancarkan aksinya di dua lokasi dengan korban yang berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di dalam kamar homestay elite di Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo; dan di Warung Kopi Jatirogo, Jalan Panglima Sudirman, dekat Monumen Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo. Kedua wilayah itu berada di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan, tersangka adalah warga Jalan Kalimaya, Perumahan Bukit Karang, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian. Tersangka ditangkap saat sedang menikmati secangkir kopi di salah satu warung di Kecamatan Semanding.

Kemudian pada saat diinterogasi, pria lulusan SD ini mengaku pernah mencuri barang teman kencan sesama jenisnya saat menginap di homestay. Dia pun menjual barang hasil pencurian di daerah Rembang. Selain itu, tersangka juga mengambil barang temannya saat di warung kopi di wilayah Kota Tuban. Korban yang sedang di kamar mandi, tiba-tiba mencari laptopnya sudah hilang.

“Dia mengaku mengambil HP dan motor korban usai pesta miras di homestay. Usai pacar sesama jenisnya tak berdaya dan tertidur pulas, barang berharga beserta sepeda motor milik korban digasak,” ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.

Usai sadar, korban mencari HP dan motornya yang telah raib. Dia segera melaporkan kejadian itu. Polisi pun segera memburu pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolres kelahiran Ngawi ini.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...