• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sudi Hartono, pelaku yang tega menusuk mantan istrinya gara-gara rebutan hak asuh anak. Petugas kepolisian juga menunjukkan bukti sajam yang digunakan pelaku kepada korbannya. (Foto:Azmy/Tugu Jatim)

Sudi Hartono, pelaku yang tega menusuk mantan istrinya gara-gara rebutan hak asuh anak. Petugas kepolisian juga menunjukkan bukti sajam yang digunakan pelaku kepada korbannya. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Malang Pernah Terjerat Kasus KDRT

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria di Malang, Sudi Hartono (39) ditangkap polisi karena melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya, TY (43). Dia mengaku gelap mata dan menusuk istri pertamanya itu usai cekcok hingga saling caci perihal rebutan hak asuh anak.

Fakta terbarunya, pelaku yang di KTP-nya tercatat berprofesi sebagai seniman ini sudah pernah terlibat skandal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tahun 2020 sebelumnya. Kasusnya bahkan sempat dilaporkan ke polisi.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

”Pelaku juga tercatat sudah pernah terlibat kasus KDRT dengan korban yang sama di akhir 2020 lalu. Kasusnya berujung damai. Tentu, dengan kejadian ini, kami ada tindak lanjut khusus,” beber Waka Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, Kamis (3/6/2021).

Sebab itu, pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 338 Jo 53 KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP.

”Jika terbukti percobaan pembunuhan akan dijatuhi masa hukuman sepertiganya (5 tahun). Kalau pembunuhan 15 tahun penjara,” tegas Hendro.

Barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan Sudi Hartono (39) untuk menusuk mantan istrinya yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)
Barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan Sudi Hartono (39) untuk menusuk mantan istrinya yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)

Selain itu, diakui tersangka hingga saat ini status cerai keduanya juga belum jelas. Kata dia, keduanya sudah berpisah sejak Februari 2021 lalu. Namun, secara keabsahan, pelaku mengaku belum tanda tangan.

”Sepengetahuan saya waktu cerai itu saya belum tanda tangan. Anak saya selama ini memang ikut ibunya di Lawang,” kata pria bertato di sekujur tubuh hingga alis dan matanya ini.

Dari jalinan keduanya, melahirkan seorang anak laki-laki yang kini genap berusia 4 tahun. Otomatis, sejak berpisah, pelaku mengaku jarang bisa bertemu buah hatinya lantaran dilarang pihak istri pertama dan keluarganya.

Akhirnya, sekira 4 hari lalu, dia memaksa membawa pulang anaknya ke rumah baru di Jalan Tlogo Agung, tempat dia tinggal bersama istri sirinya. Namun pada Rabu (2/6/2021), korban datang akan membawa pulang anaknya.

Di situlah akhirnya terjadi cekcok antar keduanya hingga keluar kata-kata kasar yang membuat dirinya tersinggung dan gelap mata. Mengambil pisau dapur dan menancapkannya di dada kiri istri pertamanya.

”Sebelumnya, setiap saya datang ke sana itu selalu dipersulit oleh dia dan keluarganya, gak boleh ketemu. Saya ajak pulang gak boleh, akhirnya saya maksa ngambil dia saya bawa pulang,” ungkap pelaku.

Diketahui, gagang pisau yang digunakan pelaku menusuk korban itu sampai patah. Sehingga mata pisaunya masih tertancap di dada kiri korban hingga baru bisa dilepas di rumah sakit. Sementara itu, pelaku sempat kabur dan tak lama kemudian berhasil ditangkap warga.

Beruntung, nyawa korban terselamatkan. Diketahui, kondisi korban kini mulai membaik setelah melewati masa-masa kritis.

Tags: berita malangberita Malang hari iniKDRTKota MalangKriminalMalangpembunuhanpenusukanPolresta Malang Kota
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Freelancer Journalist Gagah Adamas dalam Workshop Virtual Branding di Kantor Tugu Media, Jalan Dirgantara A1/12B, Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (03/06/2021). (Foto: Bayu Eka/Tugu Jatim)

Strategi Tingkatkan Brand Awareness lewat Workshop Virtual Branding Bareng Tugu Media

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID