JAKARTA, Tugujatim.id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal pelaksanaan cek fakta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kesepakatan KPU-AMSI ini pasca melalui beberapa tahapan audiensi.
Untuk kesepakatan KPU-AMSI ini terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Untuk nota kesepahaman (MoU) KPU-AMSI nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024. MoU ini ditandatangani Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari.
Salah satu tujuan kerja sama KPU-AMSI ini untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.
Untuk cek fakta, mereka sepakat menyediakan dokumen penunjang yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing pihak. Selain itu, juga tersedia dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan
rujukan cek fakta hingga sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama. Mulai dari Felix Lamuri yang menjabat Direktur Eksekutif AMSI dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Untuk masa berlaku nota kesepahaman antara AMSI dan KPU RI ini selama tiga tahun terhitung sejak
MoU ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 0851 8065 3721 (Fellix Lamuri), 0812 9842 3374 Dwiyanto. (*)