SURABAYA, Tugujatim.id – Upaya pemerintah untuk membatasi ruang penggunaan rokok melalui regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) telah bergulir sejak satu dekade silam. Namun, ada tiga daerah di Jawa Timur yang belum menerapkan regulasi tersebut.
Dari hasil penelitian yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Surabaya menunjukkan, tiga dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur belum memiliki Perda kawasan tanpa rokok.
“Kalau yang belum punya Perda kawasan tanpa rokok itu Ponorogo, Bojonegoro, dan Pasuruan. Ponorogo masih proses karena belum punya regulasi apa pun,” kata Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Surabaya Santi Martini saat menggungkapkan hasil penelitiannya, Rabu (24/01/2024).
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mesin Cuci 1 Tabung Terbaik Mulai 2 Jutaan: Hemat Listrik, Praktis, dan Tak Rewel
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 151 Ayat 1 menyebutkan, beberapa tempat yang masuk dalam KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, lalu taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang telah ditentukan.
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
“Jatim itu besar, industrinya banyak, perokoknya banyak. Itu bisa kami lihat bagaimana dana penerapannya dan berapa banyak orang yang sudah memanfaatkan. Ternyata, belum banyak kab/kota yang belum memanfaatkan,” ujar Santi.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Model Kitchen Set Minimalis Dapur Kecil: Mungil tapi Modern dan Kekinian
Menurutnya, dengan belum diberlakukannya Perda secara 100 persen di semua daerah, dikhawatirkan berdampak pembekakan dana kesehatan mandiri.
“Artinya Pemda di Jawa Timur sebagian sudah tahu dan paham tentang bagaimana dampak untuk kesiapannya. Kalau sudah sakit, tidak hanya menyedot provinsi (BPJS) tapi juga pengalihan biaya keluarga untuk biaya sakit,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati