MALANG, Tugujatim.id – Perundungan diduga dialami seorang santri berinisial S (17) di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang. Korban mengalami luka bakar setelah AF (19), teman koban, menempelkan setrika panas ke tubuh korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menjelaskan, perundungan terjadi pada 4 Desember 2023, bermula saat korban hendak mengambil cucian baju. Terlapor atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut juga sedang berada di tempat tersebut dan memanggil korban.
Setelah korban mendekat, terlapor dengan bercanda menempelkan setrika ke wajah dan dada korban. Peristiwa tersebut, disaksikan beberapa anak lainnya, tetapi mereka tidak menyadari bahwa setrika yang ditempelkan pelapor ke tubuh korban dalam kondisi panas.
“Mereka kira (terlapor) bercanda, nggak paham kalau setrika itu panas. Itu setrika uap,” kata Leha saat ditemui di ruangannya, Senin (12/2/2024).
Pelaku sendiri kerap melakukan perundungan terhadap korban secara verbal, namun kali ini terjadi secara fisik. Keduanya merupakan teman menuntut ilmu di Ponpes di Lawang, Kabupaten Malang.
Leha mengatakan, pihaknya tidak mau buru-buru melakukan penetapan tersangka meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan karena banyak anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi secara bertahap dan memeriksa terlapor.
“Hasil visum sudah keluar. Sudah kami naikkan sidik. Ke depannya mungkin tinggal kita mediasi,” kata Leha.
Unit PPA Satreskrim Polres Malang berencana mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat setelah Pemilu 2024. Pihak yang dipanggil di antaranya pondok pesantren, Kementerian Agama Kabupaten Malang, Balai Pemasyaratan (Bapas), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
“Kami kumpulkan untuk duduk bareng mencarikan solusi. Tapi kalau tidak bisa dicarikan solusi di luar proses peradilan, maka (kasus) kami proses,” ujar Leha.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor : Darmadi Sasongko