MOJOKERTO, Tugujatim.id – Perbuatan bejat SK dan menantunya, TH, saat merudapaksa anak tiri-sebut saja Mawar-berlangsung tidak hanya sekali. Dari penuturan yang diperoleh oleh polisi, SK melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 4 kali, lalu kakak ipar korban TH sebanyak 3 kali.
“Kedua pelaku mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. Kalau alasan mengapa melakukan (perbuatan rudapaksa) adalah pelaku sering melihat pakaian korban sering terbuka saat sedang tidur. Dari hal itu timbul birahi pelaku sehingga menyetubuhi korban,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny saat konferensi pers pada Senin (26/02/2024).
AKP Rudi mengatakan bahwa secara spesifik, pelaku TH mengaku menyetubuhi korban di belakang rumah dan area persawahan. Selain itu, kedua pelaku juga tidak saling mengetahui telah menyetubuhi korban. Bahkan, pelaku sering memberi uang kepada korban pasca melakukan hubungan bejat tersebut.
“Baik bapak tiri korban yaitu SK maupun TH tidak saling mengetahui perbuatan masing-masing. Berdasarkan keterangan yang kami gali seperti itu. Kadang juga diberi uang, macam-macam jumlahnya,” ujar AKP Rudi.
Baca Juga: Jelajah Kuliner Spesialis Pedas di Warung Putri NS dengan Sentuhan Tradisional Jawa
Meski masing-masing pelaku telah mempunyai pasangan, baik SK maupun TH, mengaku khilaf saat menyetubuhi korban. Salah satu pelaku yaitu SK hanya mengaku sering melihat pakaian anak tirinya terbuka saat tidur.
“Khilaf. Dari sering lihat bajunya terbuka, pas tidur. Lalu muncul keinginan itu,” kata pelaku SK.
Sementara pelaku TH mengatakan selain khilaf, dirinya beralasan bahwa istrinya tidak bisa melayani kebutuhan biologisnya karena proses persalinan.
“Iya, habis melahirkan. Istri habis lahiran. Khilaf juga telah melakukan hubungan itu,” ujar TH.
Kedua pelaku ini diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati