SURABAYA, Tugujatim.id – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menangkap dua tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Ngawi dan dan Sampang. Kedua tersangka tersebut adalah AR yang diamankan di Sampang pada Januari 2024 dan MAM di Ngawi.
“Modus dua pelaku ini sama, mengisi BBM subsidi dengan menggunakan dump truck,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat rilis pada Kamis (07/03/2024).
AR melakukan aksi penimbunan BBM sejak setahun belakangan. Awalnya polisi mendapat informasi jika ada temuan kasus pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen di salah satu wilayah di Sampang.
“Tersangka membawa satu unit truk yang diisi jerigen. Tersangka mengaku membeli pertalite di SPBU dengan harga Rp10 ribu,” jelasnya.
Total jeriken yang diamankan polisi yakni 2.006 liter, 59 buah jerigen yang masing-masing berisi 34 liter BBM pertalite.
“Yang bersangkutan menjual dengan harga non-subsidi. Keuntungannya Rp20 ribu per jerigen,” tuturnya.
Sedangkan MAM di Ngawi, membeli BBM subsidi dengan barcode petani. Dia membeli dengan membawa dua jerigen yang diangkut kendaraan roda dua secara berulang.
“Barang bukti dua buah drum yang berisi bio solar, masing-masing kapasitas 700 liter telah kami amankan,” tuturnya.
Selain AR dan MAM, satu tersangka berinisial S masih ditetapkan DPO sedang diburu polisi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan kurungan 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati