SURABAYA, Tugujatim.id – KPU Surabaya telah menyelesaikan hasil rekapitulasi pemungutan suara di tingkat kabupaten/ kota pada Minggu (10/3/2024) dini hari. Hasilnya pun segera diserahkan ke KPU Jatim guna menuntaskan rekapitulasi tingkat propinsi.
Rekapitulasi KPU Surabaya tuntas hingga tahap pencermatan semua formulir dari 31 Kecamatan pada pukul 01.30 WIB. “Kami kirim ke KPU Jatim langsung,” tegas Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Minggu (10/3/2024).
KPU Jatim sendiri memang hanya tinggal menunggu hasil Kota Surabaya untuk menyelesaikan tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi. Semua dokumen hasil diserahkan dan dibacakan di KPU Jatim yakni PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
“Dibacakan dan di proses rekapitulasi tingkat provinsi. Kalau DPRD kota sepaham saya rekapnya hanya di kota, nanti saya cek lagi,” jelasnya.
Seharusnya, jadwal pembacaan hasil rekapitulasi Kota Surabaya di KPU Jatim hari ini pukul 09.00 WIB. Namun, hingga kini belum dimulai.
Nur Syamsi menambahkan, terkait para saksi caleg maupun partai yang melayangkan keberatan saat pembacaan rekapitulasi di tingkat kota, proses penyelesaian akan diserahkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Bawaslu.
“Sebagaimana mekanisme yang diatur D keberatan itu difasilitasi di dalam bentuk formulir D keberatan saksi dan kami sudah memfasilitasi itu,” ujarnya.
“Rekapitulasi hari ini semuanya sah. Ada keberatan atau tidak dari para saksi, ketika forum mengatakan rekapitulasi dinyatakan sah, D hasil kabupaten/kota dinyatakan sah.
Kalau kemudian nanti ada proses di tempat yang lain monggoh,” tandasnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko