Pabrik Minuman Keras di Malang Digerebek, Pemodal Ditahan

Darmadi Sasongko

Peristiwa

Minuman Keras
Ratusan botol berisi arak trobas diamankan polisi. Foto: Polres Malang

MALANG, Tugujatim.id Pabrik minuman keras (Miras) ilegal di Kabupaten Malang digerebek, berikut ratusan botol disita sebagai barang bukti. Sementara pemiliknya, Fajar Agung (36) yang mengaku sebagai pembuat, pemodal, sekaligus distributornya ditetapkan sebagai tersangka.

Lokasi pabrik atau penyulingan miras ilegal jenis trobas ini berada di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Sementara pelaku saat ini menjalani penahanan di Polres Malang.

“Kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga keras memproduksi minuman keras ilegal sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut,” kata AKP Aditya Permana, Kasatresnarkoba Polres Malang, pada Minggu (24/3/2024).

Polres Malang mengerebek pabrik tersebut pada Sabtu (23/3/2024) dan menyita ratusan botol arak trobas dalam berbagai tempat penyimpanan. Barang bukti diamankan di antaranya ratusan trobas dalam botol 1,5 liter, satu jerigen berisi arak siap edar, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas 8 kilogram.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Minuman Keras
Ratusan botol berisi arak trobas diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Kata Aditya, penggerebekan bermula dari informasi warga tentang adanya tempat produksi minuman keras dan warga mengaku resah lantaran para pemuda kerap menggelar pesta miras di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan berhasil diidentifikasi pelakunya, selanjutnya dilakukan penggeledahan, sebelum diamankan tersangka dan barang bukti.

Penyulingan miras dilakukan tersangka di halaman belakang rumah. Tersangka mengaku belajar membuat miras secara otodidak dan tidak mengetahui kadar alkohol dalam miras yang diproduksi.

“Tersangka melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya dan tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” ujar Aditya.

Karena itu, kata Aditya, peredaran miras ilegal bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Konsumsi miras ilegal juga bisa memicu terjadinya tindak pidana lain.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...