• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Sampangagung.

Polisi saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Dua Kali Mangkir Panggilan, Kades Sampangagung Mojokerto Ditangkap Paksa Polisi saat Halalbihalal

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yakni Ikhwan Arofidana ditangkap polisi saat mengikuti halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Penangkapan paksa kades Sampangagung tersebut dilakukan karena Ikhwan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp360 juta.

Penangkapan paksa kades Sampangagung tersebut mengacu pada penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagaimana surat panggilan pemeriksaan pada Senin (04/03/2024). Namun, Ikhwan tidak hadir tanpa disertai keterangan yang patut dan wajar.

You might also like

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

05/06/2026 6:31 PM
Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM

“Kemudian terbit surat panggilan tertanggal 8 Maret 2024 untuk diperiksa pada Selasa (12/03/2024). Lagi-lagi tersangka tidak hadir tanpa keterangan wajar. Lalu pada Selasa (16/04/2024) Unit Pidkor Satreskrim Polres mendapat informasi bahwa tersangka menghadiri halalbihalal. Jadi dua kali absen dari panggilan,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Jumat (19/04/2024).

Baca Juga: Warga Pronojiwo Tewas Tertimbun Tanah Longsor usai Cuaca Ekstrem di Lumajang, Jasad Tertimbun Lumpur

AKBP Ihram juga menambahkan, penyalahgunaan keuangan desa oleh Ikhwan dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020 dan 2021. Akibat perbuatan tersebut, total rincian dana APBDes yang disalahgunakan tembus Rp360.215.080.

“Informasi tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pada 2020 terdapat 14 kegiatan senilai Rp400.456.148 namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp229.900.000. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp170.556.148. Kemudian pada 2021 terdapat 19 kegiatan dengan senilai Rp349.674.932. Tapi, dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp160.016.000 sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp189.658.932,” beber AKBP Ihram.

Baca Juga: Intip Review HP Pavilion 14 Intel Core i5 DV0065TX, Laptop Multifungsi Layar Full HD Dibekali NVIDIA GeForce MX350

Saat memberikan keterangan kepada media, Polres Mojokerto turut menunjukkan 25 item barang bukti. Polisi juga berangkat dari keterangan 29 orang saksi. Rinciannya, 5 orang perangkat Desa Sampangagung, lalu 2 orang perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian 3 orang LPM, disusul 6 pengawas kegiatan, 2 orang karang taruna, 2 orang guru TK, 2 orang guru TPQ, 1 orang konsultan pendamping desa, 1 orang staf kecamatan, 1 orang staf DPMD, dan 3 orang ahli auditor.

Ikhwan kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tidak hanya itu, kades Sampangagung tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar,” ujar AKBP Ihram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kades Sampangagung korupsiKades Sampangagung MojokertoKasus korupsi di MojokertoKorupsi Kades Sampangagung MojokertoTersangka Kades Sampangagung Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

by Dwi Linda
05/06/2026 6:31 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku diduga komplotan begal motor bersenjata celurit pada 1 Juni 2026. Mereka...

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Next Post
Bupati Sidoarjo.

Diminta Kooperatif, Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Belum Penuhi Panggilan KPK

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID