• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Sampangagung.

Polisi saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Dua Kali Mangkir Panggilan, Kades Sampangagung Mojokerto Ditangkap Paksa Polisi saat Halalbihalal

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yakni Ikhwan Arofidana ditangkap polisi saat mengikuti halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Penangkapan paksa kades Sampangagung tersebut dilakukan karena Ikhwan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp360 juta.

Penangkapan paksa kades Sampangagung tersebut mengacu pada penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagaimana surat panggilan pemeriksaan pada Senin (04/03/2024). Namun, Ikhwan tidak hadir tanpa disertai keterangan yang patut dan wajar.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Kemudian terbit surat panggilan tertanggal 8 Maret 2024 untuk diperiksa pada Selasa (12/03/2024). Lagi-lagi tersangka tidak hadir tanpa keterangan wajar. Lalu pada Selasa (16/04/2024) Unit Pidkor Satreskrim Polres mendapat informasi bahwa tersangka menghadiri halalbihalal. Jadi dua kali absen dari panggilan,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Jumat (19/04/2024).

Baca Juga: Warga Pronojiwo Tewas Tertimbun Tanah Longsor usai Cuaca Ekstrem di Lumajang, Jasad Tertimbun Lumpur

AKBP Ihram juga menambahkan, penyalahgunaan keuangan desa oleh Ikhwan dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020 dan 2021. Akibat perbuatan tersebut, total rincian dana APBDes yang disalahgunakan tembus Rp360.215.080.

“Informasi tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pada 2020 terdapat 14 kegiatan senilai Rp400.456.148 namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp229.900.000. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp170.556.148. Kemudian pada 2021 terdapat 19 kegiatan dengan senilai Rp349.674.932. Tapi, dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp160.016.000 sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp189.658.932,” beber AKBP Ihram.

Baca Juga: Intip Review HP Pavilion 14 Intel Core i5 DV0065TX, Laptop Multifungsi Layar Full HD Dibekali NVIDIA GeForce MX350

Saat memberikan keterangan kepada media, Polres Mojokerto turut menunjukkan 25 item barang bukti. Polisi juga berangkat dari keterangan 29 orang saksi. Rinciannya, 5 orang perangkat Desa Sampangagung, lalu 2 orang perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian 3 orang LPM, disusul 6 pengawas kegiatan, 2 orang karang taruna, 2 orang guru TK, 2 orang guru TPQ, 1 orang konsultan pendamping desa, 1 orang staf kecamatan, 1 orang staf DPMD, dan 3 orang ahli auditor.

Ikhwan kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tidak hanya itu, kades Sampangagung tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar,” ujar AKBP Ihram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kades Sampangagung korupsiKades Sampangagung MojokertoKasus korupsi di MojokertoKorupsi Kades Sampangagung MojokertoTersangka Kades Sampangagung Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Bupati Sidoarjo.

Diminta Kooperatif, Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Belum Penuhi Panggilan KPK

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID