KEDIRI,Tugujatim.id – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mengingatkan, dana bagi hasil yang diberikan Pemerintah Kabupaten diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.
Pemerintah Kabupaten Kediri menyalurkan dana bagi hasil kepada setiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024. Ada tiga point yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Pertama, bantuan dana yang diberikan supaya digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.
![Mas Dhito Ingatkan Pemdes Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 2 Mas Dhito Rabu2](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2024/06/mas_dhito_rabu_1-scaled.jpg)
“Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan tolong diselesaikan,” katanya dalam acara sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah yang dihadiri kepala desa di Convention Hall, Rabu (5/6/2024).
Batas wilayah antar desa diharapkan dapat jelas tanpa tumpang tindih. Dengan batas yang jelas, selain menghindari terjadinya konflik dikemudian hari, pemerintahan desa dapat lebih tertib dalam administrasi pemerintahan.
Kedua, dana yang diterima dapat digunakan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran pemanfaatannya paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa. “Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB (pajak bumi dan bangunan), ” ungkap Mas Dhito.
![Mas Dhito Ingatkan Pemdes Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 3 Mas Dhito Rabu3](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2024/06/mas_dhito_rabu-scaled.jpg)
Ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa serta operasional pemerintah desa lainnya.
Dari beberapa point yang disampaikan, Mas Dhito berpesan kepada kepala desa untuk menggunakan dana yang ada sebagaimana aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan, besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama.
![Mas Dhito Ingatkan Pemdes Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 4 Mas Dhito Rabu 1](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2024/06/mas_dhito_rabu_3-scaled.jpg)
Beberapa yang menjadi indikator, seperti jumlah penduduk, objek pajak, objek etribusi maupun yang lain. Dari 343 desa yang ada, paling sedikit desa menerima Rp65,4 juta, dan paling banyak Rp274,7 juta.
“Dana bantuan (bagi hasil) perolehan pajak dan retribusi ini sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei lalu,” imbuhnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Darmadi Sasongko