JEMBER, Tugujatim.id – Universitas Jember (Unej) menjadi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang masuk dalam sepuluh daftar pembiayaan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) di Indonesia. Jumlahnya hampir setengah dari total keseluruhan calon mahasiswa baru (maba) Kampus Unej yang mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.
Wakil Rektor I Kampus Unej Bidang Akademik Slamin menyampaikan bahwa dari 4.401 calon maba melalui jalur SNBT 2024, sebanyak 1.772 orang penerima beasiswa KIP-K.
“Ini menjadikan Unej sebagai PTN kesepuluh di Indonesia yang banyak menyalurkan biaya pendidikan KIP-K di jalur SNBT 2024, jumlah penerima KIP-K hampir separo dari total calon maba Unej melalui jalur SNBT,” ujar Slamin pada Jumat (15/06/2024).
Untuk memastikan data calon maba penerima KIP-K, pihaknya memerlukan agar proses verifikasi dilakukan. Bukan tanpa alasan, pemberian kesempatan kepada maba penerima KIP-K telah menjadi komitmen Unej untuk memberikan kesempatan kepada kalangan keluarga kurang mampu.
“KIP-K ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan kesempatan kuliah kepada siswa berprestasi dari kalangan keluarga tidak kurang mampu. Tidak hanya itu, tentu kami bekerja sama dengan segenap stakeholder guna menyiapkan beasiswa,” jelas Slamin.
Sehingga, guru besar itu mengimbau agar calon maba Unej, khususnya yang mendaftar melalui jalur SNBT 2024 agar segera daftar ulang. Dalam proses tersebut, calon maba Unej akan melalui setidaknya tiga tahapan.
Baca Juga: Kuliah Cukup 2,5 Tahun! Mahasiswa Binus Malang Siap Berkarir Lebih Awal lewat Enrichment Program
Tahap pertama, calon maba harus memverifikasi online yang memiliki lini masa, mulai 19-28 Juni 2024. Tahap kedua, calon maba membayar uang kuliah tunggal (UKT), adapun waktu pembayaran bisa dilakukan mulai 26 Juni-5 Juli 2024.
Tahap ketiga, sebelum menjadi maba Unej, dilakukan proses registrasi secara online atau daring, yang dapat dilakukan mulai 1-8 Juli 2024.
Selain itu, besaran nominal UKT yang harus dibayarkan calon maba Kampus Unej, Slamin menjelaskan, ketentuan tersebut mengikuti kebijakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Setidaknya, Slamin mengungkap, kisaran nominal UKT mengacu pada peraturan pada 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati