TUBAN, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah saja. Kemenag memutuskan hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Merujuk surat edaran dari Menteri Agama Nomor 17, Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, dan SE Bupati Tuban tentang pelaksanaan hari Raya Idul Adha di masa PPKM Darurat. Pertama, pelaksanaan salat Idul Adha baik yang dilaksanakan di masjid maupun di lapangan untuk sementara waktu ditiadakan karena Kabupaten Tuban termasuk zona merah.
“Salat Idul Adha untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid saat acara zikir dan doa bersama di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Jumat (16/07/2021).
Selain itu, pelaksanaan takbir keliling untuk sementara juga ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Malam takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah yang akan menimbulkan kerumunan atau cukup di rumah masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam dan sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan untuk menghindari kerumunan.
Pria humoris ini berpesan supaya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mematuhi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Tuban zona merah, taat dan patuhi aturan, setelah melakukan vaksinasi lahir, imbangi dengan vaksinasi batin, vaksin yang paling mujarab adalah membaca Al-Quran,” ujarnya.