AMERIKA SERIKAT, Tugujatim.id – Pernikahan secara virtual tak diperbolehkan lagi di New York, Amerika Serikat. Hal tersebut setelah Gubernur New York, Andrew Cuomo mencabut surat perintah yang berlaku sejak April 2020 lalu tentang perizinan pernikahan virtual.
Melansir dari New York Times, Andrew Cuomo menyebut perlu adanya pembaharuan terkait pernikahan virtual secara legal.
Untuk diketahui, pernikahan virtual kerap menjadi solusi bagi orang yang ingin melakukan pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Baik keluarga maupun teman dapat menghadiri acara, meskipun secara virtual. Jarak tak menjadi penghalang bagi mereka yang tetap ingin melakukan pernikahan di tengah situasi pandemi Covid-19 tanpa rasa khawatir.
Keputusan tersebut membuat banyak pihak terkejut, terlebih bagi mereka yang telah menjadwalkan pernikahan secara virtual. Mereka harus mengubah rencana pernikahannya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Padahal banyak orang lebih memilih pernikahan virtual karena banyak faktor.
“Menikah secara virtual dianggap lebih cepat, nyaman, dan dapat menjangkau keluarga dan teman-teman meski dengan jarak yang jauh sekalipun tetap dapat menghadirinya” ucap hakim Alan D Marrus.
Meski demikian, mereka harus tetap mengikuti aturan yang telah diberlakukan.
Melansir dari The Verge, New York memberikan syarat bahwa calon mempelai harus menyatakannya di hadapan publik atau pemuka agama.
“Biro pernikahan akan dibuka kembali pada 19 Juli mendatang dan akan segera dijadwalkan pada 23 Juli” ucap Wali Kota New York, Bill de Blasio.
Aturan tersebut tak berlaku lagi lantaran keadaan mulai kembali normal di New York.