Kakek Cabul di Bangil Pasuruan “Mangsa” 7 Anak di Bawah Umur, Eksekusi Korban di Gudang Kosong

Dwi Linda

Kriminal

Kakek cabul.
Sosok AW, 63, pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap polisi. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Satreskrim Polres Pasuruan menangkap kakek diduga pelaku pencabulan anak. Kakek cabul berinisial AW, 63, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini diduga nekat mencabuli 7 anak tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kakek cabul ditangkap pada Rabu (17/07/2024), pukul 10.00 WIB.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Doni Meidianto pada Kamis (18/07/2024).

Baca Juga: Pasangan Jalur Independen Jaddin-Arismaya Gagal Masuk Bursa Calon Bupati Jember di Pilkada 2024

Penangkapan AW bermula dari laporan salah EM, 26, salah satu ibu kandung korban berinisial PDA, 6.
Menurut Doni, EM mengetahui anaknya dicabuli dari saudaranya. Dia pun melapor ke Mapolres Pasuruan.

“AW merupakan tetangga korban,” ungkapnya.

Doni menjelaskan, pencabulan yang dialami PDA dilakukan di gudang kosong pada 12 Juni 2024. Selain PDA, tersangka juga diduga melakukan pencabulan terhadap 6 korban lain. Pencabulan terhadap korban lain ini masih dalam proses penyelidikan.

“Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka di sebuah gudang kosong,” jelasnya.

Baca Juga: Nasi Becek Nganjuk, Kuliner Legendaris Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera Kaya Rempah

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang dipakai membonceng korban ke gudang kosong. Diamankan pula sepotong baju lengan pendek warna biru serta sepotong celana panjang warna abu-abu milik tersangka.

Polisi juga mengamankan barang milik korban. Di antaranya baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, sepotong celana pendek warna pink, dan sepotong celana dalam warna pink milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya paling sedikit 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...