JEMBER, Tugujatim.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2024-2044, mendadak dibatalkan.
Rencana awal, penetapan Ranperda RTRW yang akan digelar pada 16 Agustus 2024, pukul 14.30 WIB, mendadak runyam beberapa jam sebelumnya. Setidaknya dari tujuh fraksi yang menduduki kursi DPRD Jember, ada lima fraksi yang sepakat membatalkan Sidang Paripurna Penetapan Ranperda RTRW.
Ada Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Pandekar.
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Jember Dilantik, Politisi Gerindra dan PKB Jadi Pimpinan Sementara
Anggota DPRD Jember 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra Alfian Andri Wijaya menjelaskan, penetapan Ranperda RTRW terlalu tergesa-gesa. Selain itu, perbedaan pendapat di antara anggota dewan menjadi alasan dibatalkannya penetapan Ranperda RTRW.
“Seharusnya, seperti rancangan Perda RTRW itu tidak terburu-buru, saya sepakat, tetapi kan selain beda sosok dari pribadi para anggota dewan kan beda pendapat,” ujar Alfian Andri Wijaya saat ditemui usai pelantikan anggota baru DPRD Jember pada Rabu (21/08/2024).
Dia menegaskan, dalam pembahasan Ranperda RTRW harus melalui proses pembahasan yang intensif.
“Kalau saya pribadi sebagai anggota DPRD Jember sepakat Ranperda RTRW itu harus melalui proses pembahasan yang lebih matang lagi,” tegasnya.
Alfian Andri Wijaya memaparkan, Ranperda RTRW memiliki kaitannya dengan arah pembangunan Kabupaten Jember selama 20 tahun ke depan. Sehingga, beberapa hal perlu dibahas secara detail, termasuk mitigasi bencana.
“Karena ini RTRW menyangkut 20 tahun ke depan, bagaimana Kabupaten Jember nanti rencana 20 tahun ke depan, seperti ada mitigasi bencana dan banyak sekali yang harus dibahas oleh teman-teman (anggota DPRD Jember, Red),” paparnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Jember Tabroni mengungkap, Ranperda RTRW bukanlah produk instan. Menurut dia, pembahasan Ranperda RTRW sudah cukup lama berlangsung, sekitar satu tahun lebih.
Baca Juga: Ketum GP Ansor, OKP Lintas Agama dan Paus Fransiskus Tandatangani Deklarasi Jakarta-Vatikan
“Bukan ujuk-ujuk atau baru tidak, prosesnya sudah panjang, lama sekali,” ujar Tabroni saat ditemui Tugujatim.id pada Sabtu (17/08/2024).
Sebelum masuk ke DPRD, Ranperda RTRW telah melalui diskusi publik oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) yang melibatkan warga masyarakat beserta aktivis mahasiswa yang memberikan masukan terkait perlunya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“Rekomendasi dari BIG (Badan Informasi Geospasial, Red), semuanya itu sudah dipenuhi, sebelum ranperda ini dimasukkan ke DPRD,” tegas Tabroni.
Di DPRD sendiri, Tabroni menjelaskan secara detail tahapan, mulai dari pansus bersama organisasi perangkat daerah, hingga rapat lintas sektoral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








