MALANG, Tugujatim.id – Sepeda motor petugas kebersihan di Malang digondol maling. Padahal, sepeda motor korban diparkir tidak jauh dari tempatnya menyapu jalanan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polres Malang berhasil menangkap tersangka berikut penadah sepeda motor curian tersebut. Tersangka atas nama Suyadi (58), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan tersangka penadah bernama Siswanto (51), warga Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Pencurian terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 06.00 ketika korban, Fauji (45) tengah bekerja menyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kecamatan Kepanjen. Ia meninggalkan sepeda motor Honda Supra di pinggir Jalan A Yani untuk menyapu di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.
Usai korban selesai menyapu, sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
“Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin (30/9/2024).
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengetahui pencurian ini dilakukan oleh Suyadi dan sepeda motor tersebut dijual kepada penadah bernama Siswanto. Kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (26/9/2024) tanpa perlawanan.
“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing,” imbuh Dadang.
Kepada petugas, tersangka Suyadi mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu. Ia kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka Siswanto dengan harga Rp1,2 juta.
Sebelum ini, Suyadi pernah ditahan karena kasus pencurian. Ia mencuri kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam. “Tersangka Suyadi ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” kata Dadang.
Tersangka Suyadi dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara, Siswanto dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








