JEMBER, Tugujatim.id – Sekda Jember Hadi Sasmito diduga merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard.
Atas kejadian itu, Polda Jatim menahan Hadi Sasmito sejak Sabtu (2/11/2024). Dugaan pidana tersebut terjadi saat Hadi Sasmito menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember tahun 2023.
Tersangka Hadi Sasmito saat menjabat sebagai Kepala Bapenda Jember diduga tanpa didasari kewenangan melakukan pengadaan belanja reklame tetap (billboard).
“Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tsb dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Minggu (3/11/024).
Dalam pelaksanaan belanja reklame tetap itu, dilakukan dengan cara pemecahan paket. Padahal, seharusnya dilakukan dengan metode tander. Setidaknya, hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim “kerugian negara sebesar Rp. 1.715.460.002,” tegas Dirmanto.
Usai dilakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara, Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim.
Hadi Sasmito dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hadi Sasmito terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana sesingkat-singkatnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. “Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” pungkas Dirmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








