Tugujatim.id – Peminat iPhone di Indonesia harus bersabar karena iPhone 16, yang baru saja diluncurkan secara global pada 20 September 2024 dilarang dijual di Tanah Air.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman Penjualan iPhone 16 di Indonesia yang belum diizinkan. Alasannya bukan karena pelarangan total, melainkan karena Apple selaku produsen, belum memenuhi persyaratan izin penjualan, terutama terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sehingga hingga saat iPhone 16 belum mendapatkan izin resmi untuk dijual di Indonesia. “iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tanpa izin dianggap ilegal jika diperjual belikan,” tegas Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian dalam keterangannya.
Jadi, meskipun produk ini tidak tersedia secara resmi, konsumen yang membelinya dari luar negeri dan membayar pajak sesuai aturan tetap dapat menggunakannya untuk pemakaian pribadi.
Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, izin belum dikeluarkan karena Apple masih memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmen investasi di Indonesia, sesuai ketentuan TKDN.
Aturan TKDN ini mewajibkan Apple memastikan setidaknya 40 persen komponen iPhone 16 berasal dari Indonesia atau disesuaikan dengan investasi Apple di Tanah Air. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong pengembangan industri teknologi dalam negeri sekaligus meningkatkan investasi asing yang masuk.
Sementara itu, platform e-commerce populer ShopTokopedia, juga menindaklanjuti keputusan pemerintah ini dengan memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 di platformnya. Pengumuman ShopTokopedia menyatakan bahwa akan mulai menghapus semua daftar produk iPhone 16 yang melanggar peraturan per 30 Oktober 2024.
Penjual yang masih memajang produk ini di Tokopedia pun diminta untuk segera menghapus daftar produknya agar tidak melanggar kebijakan platform terkait produk terlarang. Jika penjual tetap nekat menjual iPhone 16, akan dikenakan sanksi tegas dari pihak ShopTokopedia. Aturan ini berlaku baik untuk penjual yang telah mengunggah produk sebelumnya maupun yang baru menambahkannya.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan iPhone 16 tidak sepenuhnya dilarang di Indonesia. Konsumen masih diperbolehkan membeli perangkat ini dari luar negeri dan membawanya masuk dengan membayar pajak. Namun, perangkat ini tidak boleh diperjualbelikan hingga Apple memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Dengan masih belum adanya kepastian kapan iPhone 16 akan mendapatkan izin untuk dijual secara resmi, para peminat di Indonesia harus menunggu hingga Apple memenuhi kewajibannya terkait aturan TKDN. Sementara itu, bagi yang tak sabar, membeli dari luar negeri dan membayar pajak tetap menjadi satu-satunya cara yang diperbolehkan untuk memiliki iPhone 16 di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis : Ayu Lestari/ Magang
Editor: Darmadi Sasongko








