Operasi Gempur Rokok Ilegal, Pelanggaran Cukai di Ngawi-Madiun Disanksi Pidana hingga Denda Miliaran Rupiah

Dwi Linda

Advertorial

Rokok ilegal.
Ilustrasi seseorang sedang merokok. (Foto: Pinterest ssatisabrin19)

NGAWI, Tugujatim.id Operasi gempur rokok ilegal gencar dilaksanakan. Terutama, oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Bea Cukai Madiun.

Hal ini bukan saja untuk menindak pelanggaran cukai rokok ilegal yang makin marak. Namun, juga memberantas praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Operasi ini juga menggandeng aparat penegak hukum seperti satuan polisi pamong praja (satpol PP) guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai.

Saat ini, Bea Cukai rutin melaksanakan operasi pasar di berbagai wilayah untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Operasi ini mencakup pengawasan di distributor, agen, dan penjual eceran seperti warung dan toko.

Dalam beberapa operasi, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu. Misalnya, dalam operasi di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

stiker gempur 1

Pihaknya juga getol menyosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan jika terlibat. Edukasi ini juga mencakup tentang cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmat Didik Purwanto menyampaikan, pelanggaran terhadap aturan cukai rokok dapat dikenakan sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pada upaya pencegahan dengan memberikan pemahaman pada pedagang (industri rokok) dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” katanya.

Penegakan sanksi ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Kemudian, memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Hingga melindungi industri rokok legal dan petani tembakau.

Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai di Indonesia.

Sanksi Pelanggaran Cukai Rokok

Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan bertujuan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Adapun Rokok Ilegal Dikategorikan dalam Beberapa Jenis:

  • Rokok tanpa pita cukai (polos): Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.
  • Rokok dengan pita cukai palsu: Pita cukai yang diproduksi secara ilegal.
  • Rokok dengan pita cukai bekas: Pita yang telah digunakan pada kemasan sebelumnya.
  • Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan produk yang dijual.

Sanksi Administratif dan Pidana:

  • Pasal 54: Menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Pasal 55: Untuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai palsu atau bekas, sanksi penjara dapat mencapai 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cuka.
  • Pasal 56: Menimbun atau menyimpan rokok ilegal juga dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 tahun dan denda serupa.

Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana:

Pelanggaran terhadap ketentuan cukai, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

87ab6da0 1fb6 45dc ac93 776c475db6e5 1

Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari proses pidana lebih lanjut.

Strategi Pemberantasan Berkelanjutan

Bea Cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif. Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal.

c77e0911 ca0c 484e b901 f11f230d46a9 1

Dengan langkah-langkah tersebut, Bea Cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Untuk mengenali rokok ilegal, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

1. Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sering disebut sebagai rokok polos.
2. Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal atau tidak sah.
3. Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya pada produk lain.
4. Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau merek yang tertera.
5. Merek Tidak Lazim: Merek rokok yang tidak dikenal atau merupakan plesetan dari merek besar, sering kali digunakan untuk menarik perhatian konsumen.
6. Harga Sangat Murah: Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal, karena tidak membayar cukai.

Cara Membedakan Pita Cukai Asli dan Palsu

Untuk membedakan pita cukai asli dan palsu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah dan ciri-ciri yang perlu diperhatikan:

1. Pengecekan Kasat Mata:

  • Warna Kertas: Pita cukai asli biasanya memiliki warna dasar kertas yang kebiruan.
  • Serat Kasat Mata: Terdapat serat berwarna cokelat dan jingga yang terlihat jelas di permukaan kertas.
  • Cetakan: Cetakan pada pita cukai asli terlihat tajam dan jelas.

2. Menggunakan Kaca Pembesar:

  • Saat dilihat dengan kaca pembesar, serat berwarna cokelat dan jingga akan tampak lebih jelas.
  • Ada efek channeling antara teks hologram, seperti “BCRI” dan tahun (misalnya, “2021”), yang terlihat tanpa warna.

3. Menggunakan Lampu UV:

  • Ketika diterangi dengan lampu UV, pita cukai asli tidak akan memendar.
  • Serat kasat mata berwarna cokelat tidak memendar, sementara warna jingga akan memendar.
  • Terdapat gambar atau ornamen invisible image yang akan berpendar saat disinari.

4. Hologram:

Hologram pada pita cukai asli akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda. Ciri-ciri lainnya:

  • Perhatikan adanya lipatan atau bekas lem pada pita cukai, yang dapat menunjukkan bahwa pita tersebut adalah bekas pakai.
  • Pastikan bahwa pita cukai sesuai dengan nama perusahaan yang tertera pada kemasan rokok.

Logo DJBC 1

Ciri-Ciri Pita Cukai Asli

Untuk mengenali pita cukai asli, ada beberapa ciri yang harus diperhatikan. Berikut adalah ciri-ciri pita cukai asli yang perlu diwaspadai:

  • Warna Dasar Kertas:
    Pita cukai asli memiliki warna dasar kertas yang khas, biasanya berwarna kebiruan atau kehijauan, tergantung pada tahun dan jenisnya.
  • Serat Kasat Mata:
    Terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas. Serat ini terlihat jelas saat diperiksa dengan mata telanjang.
  • Cetakan Jelas dan Tajam:
    Cetakan pada pita cukai asli terlihat jelas dan tajam, tanpa adanya buram atau cacat pada tulisan.
  • Hologram:
    Pita cukai asli dilengkapi dengan hologram yang menampilkan teks “BC” dan “RI”, lambang negara Indonesia berupa burung garuda, serta informasi lain seperti tarif cukai dan tahun anggaran.
  • Tanda Air:
    Saat diterawang, pita cukai asli akan menunjukkan tanda air dengan teks tertentu yang merupakan bagian dari desain keamanan.
  • Respons terhadap Sinar UV:
    Ketika diterangi dengan sinar UV, pita cukai asli tidak akan memendar (kertas tidak berpendar), tetapi serat kasat mata berwarna jingga akan memendar, sedangkan serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru akan terlihat.
  • Gambar Ornamen Khusus:
    Pita cukai asli juga memiliki ornamen khusus yang dapat terlihat di bawah sinar UV, seperti gambar tetes air atau ornamen lain yang menjadi bagian dari desain keamanan.
  • Pentingnya Memeriksa Keaslian Pita Cukai:
    Memeriksa keaslian pita cukai sangat penting untuk menghindari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Dengan memahami ciri-ciri di atas, masyarakat dapat lebih waspada terhadap produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

7df68484 e5a3 4eb4 b318 11448c68788c 1

Dampak Konsumsi Rokok Ilegal

Konsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan komposisinya.

Pelaporan

Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau Bea Cukai untuk membantu memberantas praktik tersebut. Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari konsumsi rokok ilegal. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Feni Yusnia

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...